TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR – Berdasarkan surat perintah nomor: 009/195/DISTARU/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Fuad Azis selaku Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan sebuah bangunan terletak di Jalan Biring Romang Baru Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Tim dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang dipimpin oleh Tri Sugiarto sebagai salah satu Koordinator Zona mengambil tindakan penyegelan karena bangunan berlantai 5 tersebut tidak didasari kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung ataupun Izin Mendirikan Bangunan. Sebelumnya, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun setelah 2x surat teguran, pemilik tetap tidak bisa menunjukkan izinnya.
Tri Sugiarto meminta kepada pemilik bangunan agar segala aktivitas pembangunan yang ada harus dihentikan dan secepatnya melakukan pengurusan izin sebagaimana mestinya. Tri Sugiarto mengatakan, “kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar. Kami memiliki personel/petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar yang tugasnya mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB.”(*)
Langsung ke konten












