TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Selasa 25 November 2025, di Vasaka Hotel Makassar, Jl. A.P. Pettarani No. 88 Makassar. Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dan dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, serta LPM dari kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menyampaikan bahwa Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi strategis dalam pelaksanaan penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang baik di tingkat nasional maupun di Kota Makassar. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur aspek kunci seperti Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan penyusunan aturan yang lebih komprehensif.
“Melihat urgensitas tersebut, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, menambahkan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai substansi dan implementasi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, guna menciptakan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.(*)
Langsung ke konten












