TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR – Pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita,…

KPPU Jatuhkan Sanksi Kepada PT Hok Tong Sebesar Rp2 Milyar
Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha