Distaru: Penyegelan Bukti Komitmen Pemerintah Tertibkan Bangunan Nakal

TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan bertingkat lima yang terletak di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur oleh peraturan daerah.

Penyegelan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 009/195/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam perintah tersebut, Distaru meminta agar pemilik bangunan segera menghentikan segala aktivitas pembangunan dan secepatnya melakukan pengurusan izin sesuai prosedur yang berlaku.

Tri Sugiarto, salah seorang dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk keseriusan pemerintah kota.
“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Distaru Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Distaru memiliki tim yang berpatroli aktif untuk menemukan pelanggaran serupa.
“Kami memiliki personel/petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar yang tugasnya mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” serunya.

Sebelumnya, Distaru Kota Makassar diketahui telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan. Namun, pemilik tetap tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin pembangunan yang diwajibkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *