Tidak Miliki IMB, Distaru kota Makassar Segel Rumah Mira Hayati

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR– Pemerintah kota Makassar menyegel rumah mewah pemilik skincare Mira Hayati yang berada di jalan Bontoloe Baru, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Penyegelan rumah milik Mira Hayati yang sementara dibangun itu dilakukan Pemkot Makassar, Jumat (25/10) siang tadi. Penyegelan ini dilakukan setelah Pemkot Makassar melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

” Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus mengunjungi lokasi bersama teman-teman, mencoba mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mira Hayati, akan tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan surat teguran, pertama,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Aguz Mulia kepada wartawan.

Lebih Lanjut Agus mengungkap bahwa surat teguran yang dilayangkan ternyata tidak digubris sehingga Distaru kota Makassar melakukan penyegelan, setelah dilakukan penyegelan pemilik rumah juga tidak menanggapi bahkan bukti penyegelan ditutupi dengan spanduk.

Agus menjelaskan pembangunan rumah tersebut menyalahi aturan. Selain karena belum memiliki dokumen yang lengkap, juga diduga ada ketidaksesuaian terkait dampak lingkungan di lokasi pembangunan.

“Ini sudah menyalahi prosedur karena belum ada izin. Sekarang kan sistem PBG, dan proses yang kita berikan tidak dapat dipenuhi. Pihak Mira Hayati tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan dokumen-dokumen yang kami perlukan,” jelasnya.

“Makanya saya bilang tadi ini akan dikaji ulang (termasuk dampak lingkungan). Tadi yang seperti kita lihat sendiri bahwa di pinggir bangunan itu langsung di bibir sungai. Tapi bukan bidang kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *