Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
Hotman Paris
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.