TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR
Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) merasa keberatan dengan pernyataan sikap advokad Dr. Hotman Paris Hutapea, S. H, LL. M, M. Hum yang secara terang-terangan menyerang ketua PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S. H., M. C. L., M. M.
Akibat tindakan tersebut beberapa advokat yang tergabung dalam Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) mengambil sikap dengan memberikan Somasi Terbuka kepada advocat ternama Hotman Paris.
Pada jumpa pers, senin(25/4/2022) Koordinator AMIB Aswar Syamsuddin SH menjelaskan jika ada beberapa hal dari tindakan Hotman Paris yang dianggap meresahkan dan menganggu keberadaan PERADI.
Menurutnya tindakan Hotman berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) sangat meresahkan para Advokat Muda Indonesia,selain itu tindakan menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat seperti yang tertuang dalam kode etik Advokat Indonesia.
Sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Dan paling meresahkan pernyataan dari Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. yang menyatakan jika PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun prasangka, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya dia menjelaskan Bahwa Mahkamah Agung didalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” katanya mengutipn juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan agar tindakan-tindakan yang dilakukan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum segera di hentikan karena sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
Selain itu menurutnya Tindakan – Tindakan yang dilakukan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum telah menciderai Profesi mereka selaku Advokat Indonesia melalui pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.
“Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
(LS/Kimi)