TEROBOSNUSANTARA. COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan teknis, mekanisme pemeriksaan, hingga penerbitan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., menjelaskan bahwa penerapan SLF berkaitan dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan bangunan gedung.
Standar tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, kemudahan, hingga kenyamanan bangunan bagi pengguna.
Menurut Syaifuddin, pemahaman terhadap ketentuan teknis dan prosedur penerbitan SLF diperlukan agar setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan kelayakan fungsi.
“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami ketentuan teknis dan persyaratan penerbitan SLF sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dibuka Kepala Dinas Penataan Ruang
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., melalui sambungan Zoom saat acara berlangsung.
Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan SLF perlu dijalankan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan terkait bangunan gedung dan persetujuan bangunan gedung.
“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.
Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang juga berupaya mendorong penerbitan SLF dengan memperkuat sinergi bersama sejumlah perangkat daerah terkait sesuai tugas dan bidang masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman mengenai persyaratan dan penerapan SLF semakin meningkat, sehingga bangunan gedung di Makassar dapat memenuhi standar kelayakan fungsi, keselamatan, dan kenyamanan.
Langsung ke konten




