NEWS  

Distaru Makassar Bakal Periksa Izin Gudang Semen Tonasa di Tengah Kota

TEROBOSNUSANTARA. COM, MAKASSAR – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar berencana memeriksa perizinan gudang yang dikaitkan dengan Semen Tonasa di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas pergudangan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, mengatakan pihaknya akan mengecek dokumen perizinan sekaligus menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Menurutnya, keberadaan gudang tidak bisa dilepaskan dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Aktivitas pergudangan memiliki kriteria tersendiri sehingga tidak semua kawasan dapat digunakan untuk kegiatan tersebut.

“Karena persyaratan yang dinamakan gudang itu tidak bisa sembarangan. Ada kriteria,” ujar Aguz.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas gudang tersebut melanggar ketentuan sebelum pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan.

DPRD Soroti Lokasi Gudang di Tengah Kota

Keberadaan gudang tersebut sebelumnya menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad.

Ray menilai aktivitas pergudangan di kawasan tersebut perlu ditinjau karena berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, RTRW telah mengatur pembagian kawasan berdasarkan peruntukan, seperti kawasan usaha, pendidikan, permukiman, pergudangan, dan industri.

Aktivitas pergudangan juga dinilai memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi gangguan arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi lainnya.

Ray menyebut kawasan pergudangan dan industri telah diarahkan ke wilayah tertentu, di antaranya Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Karena itu, ia mempertanyakan keberadaan gudang di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan A.P. Pettarani yang merupakan kawasan dengan aktivitas lalu lintas cukup padat.

Ia pun mendorong koordinasi dengan Distaru Makassar untuk meninjau perizinan bangunan maupun izin aktivitas pergudangan di lokasi tersebut.

Status Kepemilikan Gudang Perlu Diklarifikasi

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak PT Semen Tonasa melalui Humas Hardiman menyampaikan bahwa gudang yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan gudang resmi milik perusahaan.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Distaru Makassar sendiri menegaskan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan dan kondisi aktivitas di lapangan sebelum mengambil kesimpulan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *