NEWS  

FGD Perkada RTH Makassar, Pemerhati Lingkungan Dorong Ruang Publik Ramah Disabilitas

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR – Penerapan kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar diharapkan tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memperhatikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ahmad Yusran, RTH memiliki fungsi penting bagi lingkungan perkotaan, mulai dari penghijauan, pengendalian banjir, penyimpanan karbon, hingga membantu menurunkan suhu lingkungan. Namun, manfaat ruang terbuka hijau juga harus dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Pembangunan ruang terbuka hijau harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, fasilitas yang tersedia harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ungkap Ahmad Yusran.

Fasilitas RTH Harus Ramah Disabilitas

Ia menekankan, penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan RTH.

Beberapa fasilitas yang dinilai penting antara lain jalur pedestrian yang ramah pengguna kursi roda, jalur landai atau ramp, guiding block bagi penyandang disabilitas netra, toilet aksesibel, serta area parkir khusus disabilitas.

Selain ketersediaan fasilitas, desain ruang terbuka hijau juga perlu memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan mobilitas pengunjung.

Dengan demikian, taman kota dan ruang publik tidak hanya menjadi elemen penghijauan maupun estetika, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh seluruh kelompok masyarakat.

Perlu Koordinasi Lintas Sektor

Ahmad Yusran menjelaskan, penerapan Perkada RTH membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat.

Kesamaan pemahaman mengenai kebijakan tersebut dinilai penting agar implementasi di lapangan berjalan sesuai perencanaan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

FGD yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diharapkan menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman berbagai pihak mengenai pelaksanaan kebijakan RTH, termasuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan aksesibilitas.

Melalui penerapan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat, pengembangan RTH di Makassar diharapkan mampu menghadirkan ruang publik yang lebih hijau, nyaman, aman, dan inklusif.

Dengan begitu, ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur ekologis untuk menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga menjadi ruang publik yang memberikan kesetaraan akses dan kesempatan bagi semua warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *