πππ§π€ππ€π¨π£πͺπ¨ππ£π©ππ§π.πΎπ€π’-π ππ ππ§π©π Di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia bersiap melakukan penataan ulang terhadap tenaga honorer dengan berbagai ketentuan baru yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023, seluruh penataan ini diharapkan rampung sebelum Desember 2024.
Namun, tidak semua tenaga honorer berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN Tanpa verifikasi dan validasi data
2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut
Tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut juga tidak memiliki harapan untuk diangkat menjadi PPPK.
Mempan RB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK harus melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ini.
Pertama, data mereka harus terverifikasi dan tervalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga kini, sebanyak 1.788.851 tenaga honorer telah terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang bisa mengikuti seleksi tersebut.
Adapun Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK
1.Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN Tanpa verifikasi dan validasi data
2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut
Tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut juga tidak memiliki harapan untuk diangkat menjadi PPPK.
Editor:Andi Syam/Bombana
Sumber: menpan.go.id, UU No 20 Th 2023
Langsung ke konten
