TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat dan stakeholder mengenai pengendalian pemanfaatan ruang melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2045 di Kecamatan Rappocini.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Distaru Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) 2024–2043 telah berjalan selama dua tahun. Karena itu, saat ini fokus pelaksanaannya lebih diarahkan pada pengendalian dan pengawasan.
Fuad Azis menjelaskan, pihaknya saat ini juga telah melakukan konsultasi publik RTRW melalui Bidang Perencanaan Distaru sebelum nantinya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, di sini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung konsep Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut memberikan pendampingan dan edukasi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi Perda RTRW tersebut, turut hadir Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, sebagai narasumber.
Ia memaparkan peran Kecamatan Rappocini sebagai pusat pelayanan kota yang memiliki fungsi pendidikan dan pelayanan jasa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar yang membahas Perda RTRW 2024–2045 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam perspektif hukum.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Langsung ke konten












