Distaru Makassar Terbitkan 18 Surat Penyegelan Bangunan Sepanjang 2026

TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperketat pengawasan pembangunan dengan menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan bangunan sepanjang 2026. Penindakan tersebut menyasar bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan, mulai dari tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian dokumen persetujuan.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan salah satu tahapan penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam pelaksanaannya, Distaru berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah agar penanganan pelanggaran berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Fuad menegaskan, pemerintah tidak langsung mengambil langkah pembongkaran ketika menemukan pelanggaran. Sebaliknya, petugas terlebih dahulu menjalankan tahapan penertiban, seperti memberikan teguran, melakukan penyegelan, hingga merekomendasikan pembongkaran apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Fuad, Selasa (20/10/2026).

Alih Fungsi Bangunan Jadi Perhatian

Selain persoalan bangunan tanpa PBG, Distaru Makassar juga menyoroti perubahan fungsi bangunan yang tidak disertai penyesuaian dokumen persetujuan. Salah satu contohnya adalah rumah tinggal yang beralih menjadi kafe atau rumah kos, tetapi pemiliknya belum menyesuaikan dokumen perizinan dengan fungsi baru tersebut.

Menurut Fuad, pengawasan tidak hanya menyasar proses pembangunan. Distaru juga memeriksa kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi bangunan setelah selesai dibangun, termasuk ketika pemilik mengubah pemanfaatannya.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Distaru melibatkan tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, serta unsur penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi menjadi tiga kelompok tugas untuk menjalankan pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” kata Fuad.

Kesesuaian PBG Menjadi Dasar Pengawasan

Dalam menjalankan tugasnya, penilik bangunan memeriksa kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG. Apabila petugas menemukan perubahan yang tidak sesuai dengan persetujuan, pemilik bangunan perlu menyesuaikan perizinannya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan kelaikan fungsi sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

Selain itu, Distaru berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan persyaratan bangunan terpenuhi sebelum pemerintah menerbitkan izin operasional usaha, sesuai aturan yang berlaku.

Fuad menyebut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar penindakan, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan peraturan tersebut. Dalam proses penegakan aturan, Distaru turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, dan perangkat daerah lainnya.

Pendataan Bangunan Makassar Terus Berjalan

Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mendata seluruh bangunan di Kota Makassar. Dari total lebih dari 390 ribu bangunan, pendataan sementara menunjukkan baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi memiliki PBG.

Karena itu, Distaru terus melakukan pendataan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran lebih akurat mengenai jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang serta dokumen perizinan.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi persyaratan bangunan gedung sebelum membangun maupun mengubah fungsi bangunan. Dengan kepatuhan terhadap peraturan, pemilik bangunan dapat mengurangi risiko pelanggaran sekaligus menghindari tindakan penertiban oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *