NEWS  

POLRES ENREKANG TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI BPNT TAHUN 2019-2020, NEGARA RUGI RP4,8 MILIAR

TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang, 30 April 2026 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan .

Kedua tersangka berinisial SM dan HD, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di wilayah Kabupaten Enrekang . Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima masing-masing pada tanggal 16 April 2024 dan 14 Juli 2025 .

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, dari hasil penyelidikan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp4,2 miliar, dengan total nilai anggaran yang terlibat mencapai Rp4,8 miliar .

Penyaluran BPNT pada tahun 2019 dengan pagu anggaran lebih dari Rp4,2 miliar dilakukan melalui supplier berinisial UD HTK, sedangkan pada tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,3 miliar melalui supplier berinisial CV AAM . Bantuan yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi beras, telur, ayam, ikan kaleng, dan bandeng segar dengan indeks bantuan antara Rp110.000 hingga Rp200.000 per KPM .

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan dalam proses penyaluran yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar AKP Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis (30/4/2026) .

Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Enrekang telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke proses pengadilan .

Para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .

Polres Enrekang menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan proses yang transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta memastikan keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan tersebut .

(A Derlan-Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *