TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang, 27 April 2026 – Panitia pelaksana seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang hari ini secara resmi menutup pendaftaran online seleksi calon pimpinan periode 2026-2031. Penutupan dilakukan tepat pada pukul 11.00 WITA, Senin (27/4/2026). Hal ini diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi (PANPEL) Harwan Sawati kepada media.
“Pendaftaran secara online sudah kami tutup hari ini jam 11.00 WITA. Kami juga telah menyampaikan kepada peserta yang sudah mendaftar agar segera menyerahkan berkas fisik ke panitia pelaksana melalui bagian kesra Sekda paling lambat pukul 24.00 WITA hari ini,” ujar Harwan Sawati.
Menurut Wakil Ketua PANPEL, Rudi Suarman, seluruh peserta yang lolos tahap pendaftaran online masih harus melalui tahap seleksi administrasi berkas sesuai prosedur yang berlaku. “Ada 17 peserta yang sudah mengirimkan berkas pendaftaran secara online, dan mereka harus menyerahkan dokumen asli untuk verifikasi lebih lanjut,” terang Rudi.
Sementara itu, Sekretaris PANPEL, Dirhamzah, menjelaskan bahwa pendaftaran dan pengelolaan seleksi menggunakan Sistem Informasi Zakat (SIMSAT) yang dikembangkan oleh BAZNAS Pusat. “Baznas Kabupaten hanya berperan sebagai admin tingkat Kabupaten, sedangkan operator utama SIMSAT ada di tingkat pusat yang membuka dan menutup sistem setiap periode pendaftaran,” jelas Dirhamzah.
Berikut adalah daftar 17 peserta yang mendaftar secara online dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya:
BASRI AMI, S.E
HASMUDDIN
Ir. ARSIL BAGENDA, MM
Ardin, ST
Ir. MURSJID S. MALLAPPA
Muhammad, S.Ag
RUDI HARTONO
SYAPARUDDIN, SP
Muhammad Samsari Hasbullah, S.Psi
DR H. SISWANDI MAZMUR, M.KES
H. BACHTIAR SIAMPA
Abdullah Mudji
Zulfikar
M. YUSRIFAI YUNU, M.Si
Drs. ANSAR
Akhmad Yani Siri, SE, Ak
Drs. Husain
Persyaratan Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang
Calon pimpinan BAZNAS harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, antara lain warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Enrekang, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun, dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun terlibat politik praktis, serta tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Tahapan Seleksi
Panitia telah menyusun alur seleksi yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
Pengumuman dan pendaftaran online (6-27 April 2026) – sudah rampung hari ini.
Pengumpulan berkas secara offline (6-27 April 2026) – berakhir hari ini pukul 24.00 WITA.
Seleksi administrasi (28 April – 1 Mei 2026).
Pengumuman hasil administrasi dan penjadwalan seleksi berikutnya (2-3 Mei 2026).
Seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah (6-7 Mei 2026) di SMP 1 Enrekang.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi (8 Mei 2026).
Seleksi wawancara (9-10 Mei 2026).
Pengumuman hasil akhir seleksi (18 Mei 2026).
Ketua PANPEL Harwan Sawati menambahkan, “Proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami berharap calon pimpinan yang terpilih dapat membawa kemajuan dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Enrekang.”
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi BAZNAS Kabupaten Enrekang atau menghubungi sekretariat panitia.
(A Derlan-Red)
Langsung ke konten
