Tim Desk Pilkada Kabupaten Bombana Gelar Rakor Semua Stakeholder Ikut Andil Sukseskan Pemilukada 2024

𝗧𝗲𝗿𝗼𝗯𝗼𝘀𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝗿𝗮𝗿𝗮.𝗖𝗼𝗺-𝗕𝗼𝗺𝗯𝗮𝗻𝗮 Pemerintah kabupaten Bombana gelar Rapat koordinasi yang disampaikan oleh Forkopimda Kabupaten Bombana Plt.Sekda/Staf Ahli Setda Bombana,Para Kepala OPD, Sekretaris KPU,Sekretaris Bawaslu, Tim Desk Pilkada Serentak Pemerintah Kabupaten Bombana dan semua Stakeholder ikut Andil sukseskan Pemilukada Serentak Tahun 2024

Dalam kegiatan tetsebut Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto mengatakan bahwa Rakor Tim Desk Pilkada serentak Tahun 2024-2028 dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kesiapan semua jajaran dalam menghadapi pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara telah melaksanakan tahapan-tahapan pilkada, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, untuk menjaga agar Pilkada berjalan aman, damai dan Luber, sudah sepantasnya Pemerintah daerah ikut berpartisipasi aktif untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu agar Pilkada berjalan sesuai harapan kita bersama”ucapnya.

Berdasarkan laporan Sekretaris KPU Kabupaten Bombana, terdapat 112. 649 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan telah menyiapkan Alat Peraga untuk memfasilitasi kegiatan kampanye yaitu dalam bentuk Baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan selebaran.

Selanjutnya, kegiatan debat calon Bupati/Wakil bupati akan dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 31 Oktober dan 13 November 2024.

Sementara itu, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu menyatakan kesiapan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Pemilu agar berlangsung aman, luber, tertib dan lancar.

Selanjutnya untuk saat ini, Tim Gakkumdu sedang menyiapkan penjemputan surat suara Calon Bupati/Wakil Bupati di Pelabuhan Murhum Bau-Bau serta Surat suara Calon Gubernur/Wakil Gubernur di Kendari.

Diakhir rakor, Pj. Bupati Bombana kembali tekankan terkait Netralitas ASN dan menyatakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses kampanye hingga Pemilu dilaksanakan berdasarkan hasil laporan dan pengawasan Bawaslu serta rekomendasi BKN. Terkait hal tersebut, Sekretaris Bawaslu menyatakan akan melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada Camat, Kepala Desa dan Perangkat agar memahami netralitas, dampak hukum serta sanksi yang akan diberikan jika melanggar Netralitas ASN.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *