DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada,Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah Yang Sempat Dibegal

๐™๐™š๐™ง๐™ค๐™—๐™ค๐™จ๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™–๐™ง๐™–.๐˜พ๐™ค๐™ข-๐™…๐™–๐™ ๐™–๐™ง๐™ฉ๐™– Dikutip dari NEWS INDONESIA. Pengunjuk rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 membentangkan spanduk saat berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda pada Kamis (22/08) karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

“Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers pada Kamis (22/08) petang.

Seusai dengan mekanisme yang berlaku, lanjutnya, apabila ada paripurna lagi harus melalui tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR

“Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi kemudian.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam sidang parlemen berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.

Pada Kamis (22/08) pagi, rapat paripurna DPR dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Namun setelah 30 menit, batas minimum kehadiran anggota tidak terpenuhi. Tiga Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat itu, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel lantas menunda sidang hingga 30 menit.

Namun saat rapat dibuka kembali pada 10.00 WIB, rapat itu juga tidak memenuhi kuorum.

Kepada pers, Dasco menyebut tidak bisa menentukan sampai kapan rapat paripurna tersebut akan ditunda.

โ€Kami akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus. Itu ada aturannya,โ€ kata Dasco.

โ€œSaya belum bisa jawab, kami akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,โ€ tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua Baleg DPR yang juga pimpinan rapat kerja RUU Pilkada, Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pada Rabu (21/08), atau hanya berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai โ€œangin segarโ€ bagi demokrasi โ€œdibegalโ€ melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata pengamat pemilu.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR itu dianggap sebagai sebuah โ€œpembangkanganโ€ yang akan menghasilkan proses โ€œdemokrasi palsuโ€ dalam pilkada 2024.

RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/08).

“Langkah-langkah DPR yang ingin mengubah apa yang menjadi isi putusan MK tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi,โ€ kata dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Kalau revisi UU itu disahkan, maka peta pencalonan Pilkada akan kembali dikondisikan sesuai kepentingan para elite yang bersatu di dalam koalisi gemuk, kata pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor.

Partai-partai di parlemen yang dikucilkan dari koalisi seperti PDI-Perjuangan terancam tak bisa mengusung calon mereka sendiri. Ini setidaknya terjadi di DKI Jakarta.

Sebaliknya, revisi UU Pilkada soal batas usia akan membuka kembali peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri.

Salah satu kesepakatan Baleg menyebut ambang batas parlemen dalam pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Artinya, partai dalam kategori ini dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan syarat yang tidak berkaitan dengan jumlah kursi mereka di DPRD. Ketentuan ini serupa dengan putusan MK yang diambil satu hari sebelumnya.

Meski begitu, Baleg tidak memasukkan dua putusan MK lain dalam RUU Pilkada. Konsekuensinya, partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Kedua, dalam rancangan perubahan UU Pilkada, batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.

 

๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ :๐—ก๐—˜๐—ช๐—ฆ ๐™ธ๐™ฝ๐™ณ๐™พ๐™ฝ๐™ด๐š‚๐™ธ๐™ฐ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *