NEWS  

Ketua PWI Soppeng Tegaskan Larangan Wartawan Rangkap Jabatan Pengurus Ormas, LSM demi Jaga Independensi Pers

TEROBOSNUSANTARA.COM-SOPPENG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng Andi Jumawi menegaskan bahwa adanya aturan dan larangan bagi anggota maupun pengurus PWI rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Kode Perilaku Wartawan serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang kini dikenal sebagai AD/ART PWI.

Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan guna menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. PWI menilai praktik perangkapan profesi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Dikatakannya, dalam ketentuannya, anggota maupun pengurus PWI diwajibkan menjunjung tinggi prinsip netralitas serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu, termasuk dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan maupun LSM.

Dalam AD/ART PWI juga ditegaskan bahwa wartawan yang merangkap sebagai aktivis atau pengurus LSM dinilai bertentangan dengan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengharuskan insan pers bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan publik.

Terhadap pelanggaran aturan tersebut, organisasi dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat peringatan keras hingga pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PWI.

Ketentuan itu sejalan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang meminta wartawan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LSM ataupun organisasi tertentu demi menjaga marwah pers nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa di Indonesia.

Terkait pengunduran diri Saudara Syaharuddin sebagai pengurus PWI Soppeng itu adalah haknya untuk memilih bertahan di PWI atau di LSM karena ketika tetap bertahan di PWI maka dia harus memilih untuk berhenti di LSM karena itu adalah aturan dalam organisasi Wartawan PWI tidak boleh anggota PWI dan Pengurus PWI merangkap sebagai Pengurus LSM. Jadi memang harus memilih, tetap di PWI atau di LSM.

Ini bukan keputusan Pribadi saya sebagai Ketua PWI Soppeng namun itu adalah aturan Organisasi PWI yang kami harus patuhi dan ikuti. Dan sebagai Ketua PWI Soppeng saya menegaskan bahwa keputusan Saudara Syaharuddin untuk mundur di PWI adalah pilihannya dan itu merupakan haknya.

Selanjutnya Kami akan menunggu surat resmi pengunduran dirinya yang akan kami teruskan ke PWI Provinsi untuk diketahui. Mengingat Syaharuddin adalah anggota PWI Muda jadi tentunya akan kami laporkan ke PWI Provinsi untuk diketahui terkait alasan pengunduran dirinya.  (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *