NEWS  

Marak Peredaran Rokok Ilegal Kemana Pihak Penegak Hukum dan Bea Cukai ?

Terobosnusantara.com – Maumere  Pengedar atau penjual rokok ilegal terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan yang melawan hukum.Karena produk rokok ilegal merupakan hal yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

Secara ringkas ada empat jenis rokok ilegal yaitu dilekat pita cukai palsu,dilekat pita cukai bekas atau tidak dilekat pita alias polos dan pita cukai berbeda.Ancaman sanksi dan denda yang menjerat pengedar dan penjual rokok ilegal yang dimaksud diantaranya pasal 55 Undang -Undang (UU) cukai.

Sehubungan dengan sanksi dan denda untuk pengedar rokok atau penjual rokok yang yang di maksud, ternyata para pelaku tidak membuat gentar dan jera.Hal ini terlihat dengan maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Sikka kota Maumere,bahkan belakangan ini tersiar informasi kalau gudang -gudang penyimpangan rokok ilegal secara nyata di saksikan oleh masyarakat setempat namun tidak ada tindak lanjut pihak penegak hukum di kabupaten Sikka kota Maumere

Gudang  yang diduga distributor rokok Ilegal hanya berjarak radius 400 meter dari Polres Sikka dan Pos Bea Cukai Maumere, namun tidak ada tindak lanjut penelusuran mengenai pelanggaran tersebut.Hal ini membuat banyak opini publik yang miring tentang lemahnya penegakan hukum di daerah ini, bahkan seakan ada pembiaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Gudang tempat penimbunan rokok ilegal Rastel berada di kelurahan Kabor

Toko yang diduga menjadi distributor yang mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka yakni Toko PG , keberadaanya sama sekali belum terpantau oleh pihak Polres Sikka maupun pihak Pos Pengawasan Bea Cukai Maumere.

Padahal, berdasarkan penelusuran tim media Terobosnusantara pekan ini, letak toko distributor hanya berjarak lebih kurang 400 meter dari Polres Sikka  serta Bea cukai, tapi ajaib aneh bin ajaib seakan melenggang santai para pihak distributornya

salah satu gudang dari distributor toko PG yang berada di kelurahan Kabor sampai saat ini belum terpantau oleh pihak kepolisian dan bea cukai,masih dengan bebas beroperasi menyimpan rokok jenis Rastel Putih dan Rastel hitam.

Saat didatangi wartawan Terobosnusantara di gudang rokok Rastel Putih dan Hitam  yang berada di tepi jalan umum kelurahan Kabor ini dijaga sepasang suami istri dan mengaku siap melayani pembelian rokok jenis Rastel Hitam dan sementara untuk distribusi ke kios -kios mereka menggunakan jasa sales

Beberapa pemilik kios di sekitar gudang itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut,dan para pedagang itu mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena banyak peminatnya hal ini menjadi pertanyaan untuk beberapa media di kabupaten Sikka karena masyarakat pun banyak yang tidak mengetahui tentang prosedur mengenai jual beli produk di pasaran yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah

“Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.

Banyak ketimpangan yang terjadi namun tidak sedikit pembiaran oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menindaklanjuti setiap kejadian yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku tapi sungguh sebuah ironi ketika seseorang secara langsung melaporkan kejadian yang bertentangan dan melawan hukum namun kadang tidak ada tanggapan bahkan tak jarang justru pelapor yang di salahkan oleh pihak penegak hukum

*Reporter : Icha Florida*

Penulis/Editor:A.Syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *