Terobosnusantara.com – Maumere Belakangan ini Rokok Ilegal marak beredar di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT bagaimana mungkin hampir setiap kios telah memajang berbagai macam jenis rokok yang memakai pita palsu hal ini dapat merugikan negara sekaligus kekhawatiran produk rokok yang resmi sementara di sisi lain banyak produk yang ilegal beredar di pasaran
Semua ini tentu menjadi tanda tanya kenapa hal itu bisa terjadi dan kenapa bisa lolos dari pengawasan Beacukai, dan rokok Ilegal ini mulai beredar diperjual belikan di wilayah kabupaten sikka secara bebas dan masif

Harga jual rokok diduga ilegal yang murah dibanding harga jual rokok legal, membuat rokok ilegal banyak diminati oleh pedagang eceran maupun konsumen karena harganya cukup terjangkau untuk masyarakat setempat
Dari penelusuran media Terobosnusantara ini, beberapa jenis rokok ilegal yang saat ini beredar adalah rokok jenis Rastel, Thanos, Arrow, Seven dan masih ada jenis rokok ilegal lainnya.
Ironisnya, rokok ilegal itu diperdagangkan oleh distributor di Maumere hingga ke kabupaten Flores Timur dan Lembata.
Menurut salah seorang pedagang kios, mereka membeli rokok berjenis Rastel Putih dan Hitam ,yang diduga ilegal dengan harga murah yakni 1 slop Rp 130.000 dibeli di salah satu gudang yang tidak jauh dari kiosnya dan dijual lagi 1 slop Rp 170.000 atau per bungkus Rp.20.000.
Rokok Rastel Hitam dan putih ini, kemudian dijual lagi di kios dengan harga Rp 19.000 perbungkus , Untuk 1 slop berisi 10 bungkus, ia mengantongi pendapatan kotor Rp 200.000 atau per slop dan mendapat keuntungan Rp 60.000.
Untuk mengelabui petugas, berbagai modus pun dilakukan distributor dengan cara menggunakan gudang lain sebagai tempat penimbunan.
Salah satu rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal Rastel hitam dan Putih diketahui berada di tengah kota persisnya di wilayah kelurahan Kabor, Kota Maumere.
Saat didatangi wartawan Terobosnusantara di salah satu ,gudang rokok yang berada di tepi jalan umum ini dijaga sepasang suami istri dan mengaku siap melayani pembelian rokok jenis Rastel Hitam dan Putih.
Sementara untuk distribusi ke kios-kios, mereka menggunakan jasa sales.
Beberapa pemilik kios di sekitar gudang itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut.
Para pedagang itu mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena banyak peminatnya.
“Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.
Untuk diketahui, rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu. Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
*Reporter: Icha Florida*
Editor:A.Syam
Langsung ke konten
