Pandemi Ganas Mengancam Masyarakat Indonesia Keputusan ada Ditangan Pemerintah Tanggal 27 Mei 2024

Terobosnusantara.com – Jakarta Di jadwalkan tanggal 27 Mei 2024 merupakan waktu yang menentukan tentang sebuah perjanjian antara Indonesia dengan WHO,Hal ini telah tersebar luas di media sosial sebuah produk perjanjian yang ditawarkan oleh WHO Treaty meskipun sudah beberapa negara yang menolak penandatanganan itu seperti, Japan, Rusia, Selandia Baru, Inggris, tinggal Indonesia yang dapat bagian tanggal 27 Mei 2024

Pada bulan Maret 2021, sekelompok pemimpin dunia, termasuk Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, mengumumkan inisiatif perjanjian baru mengenai kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi. Inisiatif ini telah dibawa ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan akan dinegosiasikan, dirancang, dan diperdebatkan oleh Badan Perundingan Antarpemerintah yang baru dibentuk.

Sebuah petisi di situs web Parlemen Inggris menyerukan agar Pemerintah “berkomitmen untuk tidak menandatangani perjanjian internasional apa pun mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan pandemi yang ditetapkan oleh WHO, kecuali perjanjian ini disetujui melalui referendum publik”. Petisi tersebut ditutup pada November 2022 dengan 156.086 tanda tangan, dan diperdebatkan di Parlemen pada 17 April 2023 .

Petisi elektronik selanjutnya meminta Parlemen untuk “mengadakan pemungutan suara di parlemen mengenai apakah akan menolak amandemen IHR 2005”. Petisi Parlemen akan diperdebatkan pada tanggal 18 Desember 2023. Pemerintah menanggapi petisi ini pada tanggal 5 Mei 2023, dengan tanggapan yang diperbarui pada tanggal 4 Juli 2023, menjelaskan bahwa Inggris mendukung penguatan IHR dan proses amandemennya.

Pengarahan ini akan memberikan gambaran umum tentang latar belakang utama, kemajuan, dan perkembangan perjanjian ini pada tanggal 16 Mei 2024. Hal ini juga akan memberikan gambaran umum tentang amandemen paralel yang dilakukan terhadap Peraturan Kesehatan Internasional.

Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mendorong pendekatan seluruh pemerintah dan seluruh masyarakat, memperkuat kapasitas dan ketahanan nasional, regional dan global terhadap pandemi di masa depan. Hal ini termasuk meningkatkan kerjasama internasional untuk meningkatkan, misalnya, sistem peringatan, pembagian data, penelitian dan produksi lokal, regional dan global serta distribusi tindakan medis dan kesehatan masyarakat seperti vaksin, obat-obatan, diagnostik dan peralatan pelindung diri.

Pasal tersebut mengakui ketentuan yang ada mengenai respons internasional yang terkoordinasi berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional , yang akan “mendasari perjanjian semacam itu”.

Pada tanggal 29 November – 1 Desember 2021, Majelis Kesehatan Dunia (WHA) WHO bertemu dalam sesi khusus untuk membahas proposal tersebut dan langkah ke depan. Ini merupakan sidang istimewa yang kedua sepanjang sejarah Majelis.

Dalam sesi ini, WHA setuju untuk membentuk Badan Perundingan Antarpemerintah untuk merancang dan merundingkan “konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO lainnya mengenai pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.”

Mantan jenderal bintang tiga Komjen Dharma Pongrekun saat diwawancarai di berbagai stasiun TV mengatakan,”menurut hasil analisa saya sebaiknya kerjasama WHO itu harus ditolak seperti sudah ada beberapa negara yang menolaknya dan hal ini tak boleh dibiarkan terulang lagi apalagi hal ini lebih sadis dari yang pernah terjadi di tahun yang lalu kasihan masyarakat dan hampir mayoritas berdasarkan data tidak ada pejabat atau polisi yang meninggal karena covid-19 tapi rata -rata masyarakat,”kata mantan Jenderal Dharma Pongrekun

Darma Pongrekun mengatakan jangan sampai Indonesia kerjasama dengan WHO seperti PANDEMI yang lalu ini sangat berbahaya tentang kesehatan di Indonesia.Beliau sangat peka dan jeli melihat perkembangan apa saja di Indonesia untuk itu kata dia hal ini harus diantisipasi,jika tanggal 27 Mei 2024 WHO PANDEMI Treaty ditandangani oleh pejabat Indonesia, Herbal,bekam, pijat pengobatan alami dilarang, dianggap melanggar hukum,bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta, tidak bisa menolak vaksinasi kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO PANDEMI Treaty terjadi

“Jadi kedaulatan kesehatan rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi semua hanya atas instruksi WHO jika sakit dirawat dirumah ketahuan oleh aparat maka akan diambil paksa dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan pengobatan cara WHO ini yang menjadi masalah besar rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis, sudah ada beberapa negara yang menolak tinggal sebentar lagi tanggal 27 Mei 2024 kita harus bersama menolak karena bakal di tandatangani oleh pejabat yang pro WHO hal ini berbahaya karena undang-undangnya sudah pemerintah siapkan,”tambahnya

***Penulis:A.Syam***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *