NEWS  

INI HASIL REVISI UU NO 6 TAHUN 2014 YANG TELAH DI SEPAKATI DPR-RI DAN PEMERINTAH.

TEROBOSNUSANTARA.COM-Masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 Tahun maksimal 2 Periode,sebelum Revisi UU No 6 Tahun 2014,masa Jabatan 6 Tahun maksimal 3 Periode .

Kepala Desa dan BPD yang telah menjabat 2 Periode untuk masa Jabatan 6 Tahun masih dapat dapat mencalonkan diri 1 Periode lagi,Periode berikutnya menjabat 8 Tahun sesuai hasil revisi UU no 6 tahun 2O14.

Kepala Desa dan BPD yang sementara menjabat Periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU no 6 sesuai hasil revisi ,mendapatkan penambahan masa jabatan 2 tahun sesuai hasil revisi UU no 6 tahun 2014 atau Periode ketiga menjadi 8 tahun.

Kepada Desa dan BPD yang sudah terpilih,tetapi belum pelantikan maka masa jabatannya,menyesuaikan dengan UU no tahun 2014 hasil revisi,pada masa pelantikan masa jabatan menjadi 8 tahun atau menyesuaikan hasil revisi UU no 6 tahun 2014.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya Pebruari 2024 dapat di perpanjang sesuai ketentuan UU no 6 tahun 2014,Kepala Desa di perpanjang 2 tahun penyesuaian masa jabatan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan mendapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan revisi UU no 6 tahun 2014,penyesuaian masa jabatan,menjadi 8 tahun atau penambahan. 2 tahun.

Kepala Desa dapat di pilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon tunggal,setelah panitia pemilihan Pilkades membuka pendaftaran 2 kali dan tetap calon tunggal.

Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Siltap Kepala Desa ,BPD dan perangkat ,langsung masuk ke rekening Desa,yang sebelumnya melalui APBD Kabupaten Kota.

Kepala Desa dan BPD mendapatkan Hak penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan jaminan Sosial Kesehatan dan tenaga kerja dan mendapatkan tunjangan purna tugas,tambahan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan .

Perangkat Desa mendapatkan Hak penghasilan tetap setiap bulan,Tunjangan jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja,dan mendapatkan tunjangan purna tugas,tambahan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan .

Calon Kepala Desa berpendidikan,minimal SMU sebelum revisi UU.no 6 tahun 2014 Kepala Desa minimal SMP.

Kewenangan Pembangunan Desa di perluas bukan hanya pelayanan dasar,melalui pendidikan kesehatan,jaminan sosial tetapi juga kebutuhan primer,sandan,pangan dan papan masyarakat ,ada perluasan prioritas pembangunan dan kewenangan Pembangunan pada pemerintahan Desa .

Peningkatan Dana Desa dan kewenangan pengelolaan Dana Desa dalam rangka peningkatan pelayanan pembangunan termasuk,kewenangan Pembangunan dimana 70 % adalah di putuskan melalui musyawarah Desa dan 30% untuk mendukung kebijakan program nasional.

Itulah poin- poin pokok hasil Revisi Undang-undang no 6 tahun 2014:yang telah di sepakati DPR-RI dan PEMERINTAH serta Substansi dan Uraiannya , ( Reporter.A Syam-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *