NEWS  

MARAKNYA KASUS PENCURIAN DENGAN MODUS MEMAKAI MOBIL RENTAL. 

TEROBOSNUSANTARA.COM-Tingginya angka kemiskinan menjadi alasan segelintir orang nekat berbuat kriminal,dalam hal ini kasus pencurian ,

Data jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023, sebesar 25,90 juta orang,data penduduk miskin pada tahun 2023, sebanyak 9,36 persen presantase penduduk miskin perkotaan pada Maret,2023 7,29 persen maka tak heran bila pencurian ,dan perampokan marak terjadi khususnya di perkotaan

Baru-baru ini Polresta Kendari menangkap,komplotan pria melakukan aksi perampokan di kota Kendari Sulawesi Tenggara (SUL-TRA)

.Modus yang di pakai,saat beraksi ,menggunakan mobil rental ,kemudian mereka berkeliling ke sejumlah BTN di kota Kendari,dan saat menemukan rumah yang tidak ada penghuninya maka aksi akan di lancarkan,memasuki rumah lalu menggeledah seisi rumah dengan memakai peralatan yang sudah mereka siapkan,ungkap seorang warga BTN kepada Kasat Reskrim,Polresta Kendari ,AKP Fitrayadi Senin (25/12/2023)

AKBP Aris Triyunarko Kapolresta Kendari melalui AKP Fitrayadi mengatakan,kami sudah menangkap pelaku yang berinisial DA (40) dan M (41) keduanya di tangkap di Kecamatan Poasia Kota Kendari pada minggu (24/12/2023)

Fitrayadi mengatakan,dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini membagi tugas,M (41) berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah,melalui jendela kemudian mencongkel lemari serta memeriksa semua laci,dan beberapa kamar,lalu menggasak barang-barang berharga milik korban lalu memasukan dalam karung,sementara DA (40) bertugas sebagai pemantau situasi keamanan di luar rumah korban

Tanpa mereka sadari aksi kedua pelaku di rekam oleh seorang warga yang melihat dan berada tidak jauh dari TKP ,berdasarkan bukti rekaman warga, Polisi Buser 77 Satreskrim dan tim Operasi Sartintelkam Polresta Kendari berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan

Saat di introgasi dan di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi,dan ternyata satu pelaku berinisial DA (40) adalah residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali di tangkap dalam kasus yang sama.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana,pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara pungkas penyidik Kapolresta Kendari (A.Syam/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *