DPRD Makassar Setujui Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Peraturan Daerah

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi peraturan daerah.

Adapun realisasi APBD 2022 Pemkot Makassar, yaitu pendapatan Rp. 3,58 triliun dan belanja Rp. 3,55 triliun, serta surplus sebesar Rp. 37 miliar.

Saat rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan setelah mendengar dan menyaksikan, maka berdasarkan pasal 143 ayat 1 huruf B tata tertib DPRD meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Tak menunggu lama, rancangan keputusan DPRD pun diterima dan disetujui untuk diterapkan DPRD menjadi peraturan daerah.

“Alhamdulilah terima kasih untuk persetujuan anggota dewan semuanya,” ujar Rudianto Lallo, Senin (26/06/2023).

Sebelumnya, DPRD Makassar telah menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda pada (17/05/2023).

Sementara itu, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar menyampaikan pihaknya menyadari dalam pelaksanaan APBD 2022 terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja.

Dalam pelaksanaan APBD ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Insya Allah kami akan senantiasa berusaha membenahi pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, tertib, akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, Muh Ansar menambahkan jika Pemkot Makassar bakal melakukan usaha-usaha efesiensi dan efektifitas belanja dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih terarah, rasional dan realistis.

Sedangkan disisi lain, pada tahun 2022 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun sebelumnya berdasarkan profesional judgement yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *