NEWS  

Polda Sultra:Ditresnarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Konawe.

Kendari – TEROBOSNUSANTARA.COM-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial IWK alias (IH) (23) asal Kel Asambu Kec. Unaaha Kab Kanawe, yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu.

Pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Konawe, adapun (BB) barang bukti yang berhasil diamankam adalah norkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 215 Geram.

Selanjutnya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe.

Mendapat laporan tersebut, pada 7 Februari 2023, Sekitar jam 22.30 Wita, Team Opsnal Unit 2 Subdit 3 yang di pimpin oleh AKP Muhammad Salman SH, langsung melakukan pengintaian di TKP ( tempat kejadian peristiwa ) berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah makan di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe

Dari informasi AKBP Sunardi tim opsnal langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan RW, dari hasil penggeledahan di belakang rumah teman tersangka ditemukan BB (barang bukti) markotika yang disembunyikan dibawa pohon salak.

Dalam pengakuan tersangka, norkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe kemudian diperintahkan untuk membongkar berbagai ukuran, atas arahan bosnya yang mengaku sebagai narapidana di Lapas Kelas ll A. Kendari.

“Selanjutnya tim melakukan upaya paksa mengamankan yang bersangkutan, di sebuah rumah makan di kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” jelas Sunardi.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.

(AR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *