KENDARI.TEROBOSNUSANTARA.COM-Kasus yang dialami salah seorang jurnalis anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) terkait sebuah pemberitaan, kini dalam penanganan pihak Polda Sultra.
Terkait hal ini, Fianus Arung Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) AWI Sultra, lakukan dialog dengan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, di ruangan Kabid Humas Polda Sultra, pada Senin(30/5/2022).
Dalam dialog dan tukar pendapat yang berlangsung sekitar 1 jam. Fianus Arung menyampaikan beberapa pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya penanganan kasus untuk UU ITE yang melibatkan Jurnalis, utamanya pada pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mana penggalan isi kalimatnya berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak”.
“Kita berbicara dalam konteks profesi seorang Jurnalis, maka seorang Jurnalis termasuk dalam profesi yang punya hak atas pemberitaan. Itu satu, kemudian untuk kasus pemberitaan juga kan ada Dewan Pers. Yang setahu saya sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers, dengan surat Nomor : 3/PPR-DP/II/2022 terkait kasus yang menimpa salahsatu Anggota AWI, kepada Polda Sultra, agar pelapor diberikan hak jawab untuk menepis dugaan yang ditujukan kepadanya. dan lagi, jika merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/339/II/Res. 1.1.1./2021 tentang pedoman proses hukum pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Maka sudah jelas tidak ada penahanan dan mengupayakan jalur Restoratif Justice.
Setahu saya juga kasus yang melibatkan seorang Jurnalis, ini masuk rana Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mana asas penafsiran hukum. Dimana hukum yang bersifat khusus, mengenyampingkan hukum yang bersifat umum”, kata Fianus Arung.
Dalam tanggapannya selaku Kabid Humas Polda Sultra. Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pihaknya telah banyak melakukan upaya untuk kasus yang menimpa salahsatu anggota AWI tersebut. Bahkan pihaknya mengaku akan kembali berdiskusi dengan pihak pelapor.
“Di sini saya selaku Kabid Humas tidak punya wewenang untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun mengenai kasus ini saya akan cek lagi ke teman-teman yang menangani. Kalo memang ada rekomendasi dari Dewan Pers, ya seharusnya kita pun harus menghargai itu”, Tegas nya.
Kombes Pol Ferry Walintukan, juga menyampaikan bahwa Humas Polda Sultra Selalu terbuka untuk ruang diskusi. Di akhir dialog dengan Kabid Humas Polda Sultra yang juga ikut dihadiri oleh Sekertaris AWI Sultra, Arifin, bersama beberapa wartawan. Fianus Arung menyampaikan bahwa ia belum puas atas apa yang telah di sampaikan oleh Kabid Humas, dan mengatakan akan tetap memantau kasus ini, juga akan melihat bagaimana Aparat Penegak Hukum dalam hal ini anggota Polda Sultra menangani kasus ini. Menurut Fianus Arung, pihaknya akan kembali berdiskusi dan bertandang ke Polda Sultra yang mungkin dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, saya bersama rekan-rekan AWI akan jadwalkan bertemu Kabid Propam Polda Sultra, untuk diskusi terkait ygTelegram Kapolri mengenai penanganan kasus Pasal 27 ayat 3 UU ITE, hubungan nya dengan APH yang menangani kasus ini”, tutupnya.(RED)