Sinjai -Terobosnusantara.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Abustam, SH.,MH menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian traktor milik dan mesin pompa air di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. Sabtu (12/2/2022) pukul 22.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Akp Abustam, SH.,MH mengatakan penangkapan ke dua pelaku ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP / 01 / II/ 2022 / SPKT / Res Sinjai/ Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 12/ XII/ 2021 / Sek Bulupoddo / Res Sinjai /Sulsel.
“Terjadi di TKP Pencurian mesin traktor dusun Satengnga, desa Bulutellue, Kec. Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dan TKP Pencurian Mesin Pompa Air di Pallimpoe, Desa Duampanua, Kecamatan Bulupoddo, Kab. Sinjai, dan diduga pelaku pencurian yang berinisial lel. FH, (27) tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat Pallimpoe Desa Duampanua, Kec. Bulupoddo, Kab. Sinjai, dan lel. KN, (25) tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat Sahoddi Desa Lamatti riattang Kec. Bulupoddo Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan terduga pelaku, diamankan pula barang buktinya berupa Mobil Daihatsu Ayla warna merah dgn No. Pol DD 1090 QH, Mesin traktor merk yanmar warna merah 6,5 PK, Kunci-kunci yang digunakan membuka mesin traktor dari rangkanya, serta STNK Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan kronologi terkait terjadinya tindak pidana pencurian Mesin traktor sehingga tim resmob Polres Sinjai dibantu Polsek Bulupoddo melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keterangan saksi saksi di TKP dan diperoleh Baket ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dan dapat disimpulkan Bahwa terduga pelaku adalah lel. FH dan lel. KN.
Selanjutnya tim Resmob Polres Sinjai bersama Kanit Reskrim Polsek Bulupoddo bergerak menuju keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan kedua Pelaku di Link. Cenning, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Sinjai Guna proses Lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi lel. FH dan lel. KN mengakui perbuatannya telah mengambil Mesin traktor milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian kedua pelaku membawa mesin tersebut untuk diamankan dirumah sahabatnya di Jln Yahya Mathan, Kel. Balangnipa, Kecamatan Sinjai utara, Kab. Sinjai di rumah lel. UN.
Selain itu, lel. FH dan lel. KN juga mengakui dan menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggl 22 Desember 2021 melakukan aksi pencurian mesin pompa air model kubota milik kelompok tani buhung loang, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ 12/ XII/ 2021 / Sek bulupoddo / Res Sinjai / Sulsel, dan hasil penjualan Mesin air tersebut dibagi dua, Kini kedua diduga Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(AR/RED)