News1  

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan 1 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sinjai -Terobosnusantara.com- Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Jum’at (17/9/2021) pukul 17.00 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AM, (40) tahun, pek. petani, Alamat Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 5 (lima) Sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 12 (dua belas) lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 14 (empat belas) Lembar plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk hammer warna hitam.

“Penangkapan lel. AM berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Dusun Pakkoko, Desa Telulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Ucap Kasat Narkoba.

“Pada pukul 17.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai datangi salah satu rumah warga yang dicurigai, setelah memasukinya ditemukan diduga pelaku lel. AM,

kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.

(AR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *