PT.ROSHINI INDONESIA DALAM BANTAHAN nya!!!
kendari,Terebosnusantara.Com-Terkait ada nya dugaan, bahwa PT.ROSHINI INDONESIA bebas lakukan perambahan hutan bahkan di duga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) hal tersebut di ungkapkan oleh ketua forum komonikasi dan pemerhati lingkungan pertambangan(forkita)sulawesi tenggara(sultra).Randi saban dawir “para penegak hukum di sulawesi tenggara(sultra) seakan tutup mata dan di duga lakukan pembiaran pada PT.Roshini indonesia yang melakukan aktifitas pertambangan ore nikel diwilayah Desa Boenaga,”di salah satu media online.selasa,9/3/2021
“.kita ketahui,PT.Roshini indonesia telah lama lakukan aktifitas pertambangan ore nikel di blok boenaga,kabupaten konawe utara (konut)dan di duga belum mengantongi izin IPPKH”.lanjut Randi
Berita ini tentu sangat di sesalkan oleh Safrin selaku direktur PT.Dewa Nepan Mineral(DNM),bahwa”tudingan forkita ini,tidak benar adanya”.ungkap Safrin.
Memang ada pembukaan lahan diwilayah IPPKH,tapi kegiatan itu di saat masih belum berakhir masa aktifnya IPPKH,PT.Roshini indonesia dan telah di setujui oleh kementerian kehutanan dan lingkungan hidup”.jelas Safrin.
“.dan telah di sahkan serta diterbitkan keputusan pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas untuk kegiatan pertambangan nikel dan sarana penunjangnya kurang lebih 54,45 Hektar,atas nama PT.Roshini indonesia BKPM RI.
Lp.Asdin