Dinas Penataan Ruang Makassar Dorong Tata Kota Berkelanjutan Lewat RTRW Baru

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang memperkuat pemahaman publik mengenai arah pembangunan kota dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Novotel Makassar pada 27 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang untuk memperkenalkan kebijakan penataan ruang sekaligus menyamakan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah pengelolaan wilayah Makassar hingga dua dekade mendatang.

Selain itu, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang tata ruang. Mereka antara lain Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Muh. Fuad Azis, praktisi sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin Ichsan Caesar Pratama, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.

Tata Ruang Harus Mengikuti Perkembangan Kota

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Muh. Fuad Azis menjelaskan bahwa tata ruang memiliki peran penting dalam mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi kota.

Menurut Fuad, perubahan kondisi kota membuat pemerintah perlu terus mengevaluasi kebijakan tata ruang. Pertumbuhan penduduk, perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan ruang menjadi sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tersebut.

“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.

Karena itu, Perda RTRW terbaru diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, aktivitas investasi, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu, pertumbuhan kota dapat berlangsung lebih terarah tanpa mengabaikan daya dukung wilayah.

Ruang Terbatas, Pengelolaan Harus Konsisten

Sementara itu, Ichsan Caesar Pratama menyoroti keterbatasan ruang perkotaan yang harus diimbangi dengan pengelolaan secara terencana. Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas memiliki kesesuaian dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Menurut Ichsan, proses penataan ruang mencakup tiga aspek utama, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Ketiganya harus berjalan secara konsisten agar perkembangan kota tidak menimbulkan persoalan baru.

“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang,” jelas Ichsan.

Oleh sebab itu, pengaturan berbagai kawasan, mulai dari perdagangan, perumahan hingga kawasan lindung, perlu dilakukan secara tepat. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi persoalan perkotaan seperti banjir dan kemacetan sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Selaraskan Kebijakan Daerah dan Nasional

Dari sisi kebijakan pertanahan, Bintang Aulia Pradnya Paramita dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa muatan Perda RTRW Kota Makassar telah diselaraskan dengan sejumlah kebijakan strategis nasional.

Penyelarasan tersebut mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan, ketahanan energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Dengan penyelarasan itu, kebijakan tata ruang Makassar tidak hanya berorientasi pada pembangunan wilayah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan yang lebih luas.

Wajo dan Bontoala Jadi Perhatian

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya pemetaan dan pengaturan zona secara lebih spesifik. Kecamatan Wajo dan Bontoala, misalnya, memiliki peran penting sebagai kawasan perdagangan dan jasa di Kota Makassar.

Karena itu, pelaku usaha, pengembang, maupun masyarakat perlu memahami ketentuan tata ruang sebelum menjalankan aktivitas pembangunan atau pemanfaatan lahan.

Pada akhirnya, penerapan RTRW secara konsisten diharapkan dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, nyaman, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Makassar berupaya membangun fondasi penataan ruang untuk menghadapi perkembangan kota hingga 2043. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Makassar yang berdaya saing, adaptif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *