TEROBOSNUSANTARA. COM, MAKASSAR, — Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu atau methamphetamine seberat sekitar 1 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Martha, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari hasil analisis intelijen terhadap profil risiko penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar. Berdasarkan hasil profiling, petugas mencurigai salah seorang penumpang yang diduga membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni dua paket ditempelkan di paha bagian depan dan dua paket lainnya di paha bagian belakang.
Barang bukti tersebut selanjutnya diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung kerja sama dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Setelah pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan, penyidik melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan dua pria berinisial P dan MT di Kota Makassar yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional tersebut. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Martha, operasi gabungan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp7,9 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional,” kata Martha.
Ia mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Polda Sulawesi Selatan, serta instansi terkait dalam membongkar jaringan narkotika tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Martha juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kerja sama antarinstansi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi guna memperketat pengawasan di pintu masuk negara. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan masuknya narkotika ke Indonesia sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
Langsung ke konten


