NEWS  

Renovasi Bedah Rumah BAZNAS Enrekang Harus Sesuai Aturan, Libatkan Teknisi dan Pendampingan Kejaksaan

TEROBOSMUSANTARA.COM-Enrekang,– Program renovasi atau bedah rumah yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang harus berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama melalui BAZNAS.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BAZNAS Enrekang, Dirhamza, saat ditemui media di Kantor BAZNAS Enrekang, Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, dalam pelaksanaan program bedah rumah, BAZNAS sebagai lembaga berbasis syariah tidak secara langsung menyediakan material bangunan. Seluruh kebutuhan bahan disediakan oleh teknisi atau pelaksana di lapangan.

“BAZNAS ini berbasis syariah, jadi kalau ada rumah yang akan direnovasi, penyediaan barang atau material itu dilakukan oleh teknisi, bukan BAZNAS yang menyiapkan,” jelas Dirhamza.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, sehingga program yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dirhamza juga menyinggung adanya kasus kematian ternak kambing binaan BAZNAS di wilayah Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan pemeriksaan.

“Ada beberapa kambing binaan yang mati di daerah Sudu, jadi saya langsung meminta bantuan Dinas Peternakan. Kami bahkan membayar untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab kematian ternak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dirhamza menyampaikan bahwa saat ini BAZNAS Enrekang juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai bentuk pendampingan dalam pelaksanaan program.

“Sekarang kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk pendampingan BAZNAS, agar semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh program BAZNAS Enrekang, termasuk bedah rumah dan pemberdayaan masyarakat, dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

(A Derlan-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *