Peran Strategis Media Dalam Mewujudkan Pilkada Bombana Yang Damai Jujur dan Adil

๐™๐™š๐™ง๐™ค๐™—๐™ค๐™จ๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™–๐™ฃ๐™ฉ๐™–๐™ง๐™–.๐˜พ๐™ค๐™ข-๐˜ฝ๐™ค๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™– Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan tahap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur ,Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bombana mengadakan kegiatan “Sosialsasi Pengawasan Partisipatif Peran Strategis media dalam mewujudkan Pilkada Bombana yang damai jujur dan adil,” yang digelar di Aula Hotel Istana Kelurahan Poe,a Kecamatan Rumbia Tengah kabupaten Bombana provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa,(8/10/24)

Kegiatan ini dihadiri ยฑ 100 orang ,dan beberapa media wartawan begitupun Mahasiswa Politekhnik Bombana turut mengambil bagian dan memberikan edukasi positif untuk kelancaran ,keamanan dan ketertiban jelang pilkada tanggal 27,November 2024 mendatang

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana Irpan, SH.M.Kn. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatakan pentingnya komitmen dan peran media dalam pengawal sekaligusย  mengawasi kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pemilu mendatang agar demokrasi tidak terciderai dengan berbagai intimidasi isu sara dan money politik khususnya di Kabupaten Bombana. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi pemilu, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan berintegritas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan, dengan memasang baliho calon bupati ditempat yang ekstrim dan rawan kecelakaan. Bawaslu telah mengatur mengenai penggunaan Alat Peraga Kampanye sebagai tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Partai politik diharapkan untuk mempromosikan diri melalui berbagai sarana seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi visiย  dan misi serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam pemilu. Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sudah menyurat kepada tiga calon kandidat bupati sebelum keluarnya SK KPU tentang titik pemasangan APK yang dipasang oleh peserta pemilu itu adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) nah yang diatur KPU adalah Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga kami Bawaslu ikut mengadakan pencegahan untuk menertibkan pemasangan APS dan kami sudah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APS setelah keluarnya SK KPU dan kami juga sudah menyurat ke Satpol PP terkait dengan penertiban APK,” jelasย  Irfan,SH.M.,Kn

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarang menempatkan alat peraga kampanye tersebut.

๐—ฅ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐˜๐—ฒ๐—ฟ:๐—”๐—ป๐—ฑ๐˜† ๐—ฉ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐˜€๐—ต๐—ฎ๐—ฟ

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป/๐—˜๐—ฑ๐—ถ๐˜๐—ผ๐—ฟ:๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—บ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *