TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR -DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ranperda tersebut ditandai dengan Penandatanganan antara Sekertaris Daerah (Sekda), M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD, Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.
Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Saharuddin Said, mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen.
“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” kata Saharuddin.
Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen.
Perwakilan fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini, juga setuju dengan penetapan ranperda dan retribusi daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.
“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” ujar Kartini.
Sehingga, kata Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,
“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” Tutupnya. (**)(Ferry)
Langsung ke konten










