TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang, 7 Desember 2025 – BAZNAS Kabupaten Enrekang bersama pihak terkait menggelar konferensi pers sebagai upaya menjaga harkat dan martabat lembaga setelah adanya penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BAZNAS dan satu eks Pelaksana Tugas (PLT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan serta penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tahun 2021-2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 27 November 2025, yang menimpa pimpinan BAZNAS masa jabatan 2021-2026 dan eks PLT periode Maret-Juni 2021. Menyikapi hal ini, Kejaksaan Negeri Enrekang meminta dua auditor independen untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu atau Audit Investigasi, dari Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Audit yang dilaksanakan antara Januari hingga Februari 2025 menyimpulkan bahwa:
“Secara umum tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang dapat merugikan BAZNAS Kabupaten Enrekang, umat maupun negara. Namun ditemukan beberapa temuan administratif yang memerlukan tindak lanjut dan perbaikan untuk penyempurnaan pengelolaan di masa datang.”
Lebih lanjut, audit juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran ZIS Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024 tidak terbukti. BAZNAS diwajibkan melengkapi bukti verifikasi dan rapat pleno pimpinan sesuai Sistem Prosedur Operasional (SOP) pendistribusian dan pendayagunaan yang disahkan pada 8 Juni 2023.
Dalam pernyataan resminya, drh. H. Junwar, M.Si., Pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
Tuduhan korupsi merupakan fitnah keji; perkara yang menjerat BAZNAS bukan kasus korupsi atau gratifikasi, melainkan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum.
Perkara hukum ini cacat secara prosedural karena menggunakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang lebih relevan.
Dana ZIS dan DSKL adalah dana umat, bukan keuangan negara, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara.
Laporan audit BAZNAS RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi tidak terbukti secara faktual.
Penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dinilai berpotensi melampaui kewenangan (abuse of power) dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Pencatatan dan pelaporan dana ZIS dan DSKL telah dipisahkan dari dana hibah APBD.
BAZNAS rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan setiap tahun mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dana titipan atau pengembalian yang diberitakan di media merupakan jebakan oknum aparat penegak hukum yang mengkonstruksi uang hasil pemerasan menjadi dana titipan perkara hukum atau pengembalian.
Pemotongan ZIS Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kebijakan Pemerintah Daerah, bukan wewenang BAZNAS Kabupaten Enrekang.
Proses penyaluran dana dilakukan dengan dua langkah verifikasi: verifikasi dokumen/berkas serta verifikasi faktual.
Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sebelum tahap penyidikan, tepatnya pada 8 Maret 2025.
Penggunaan dana amil merupakan diskresi pengelola zakat. Tidak ada ketentuan syariat maupun perundang-undangan yang membatasi alokasi hak amil selama dikelola secara akuntabel dan bertanggung jawab sesuai Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011.
Kasus hukum ini telah menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Enrekang dalam optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL pada tahun 2025.
Press release ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai situasi yang sedang berlangsung. BAZNAS Kabupaten Enrekang mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang adil dan menjaga kepercayaan umat dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
(A Erna-Red)
