NEWS  

Pemkab Enrekang Hadapi Krisis Anggaran, RSUD Massenrengpulu Siapkan Strategi Jaga Tenaga Medis PPPK

TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang tengah dihadapkan pada tekanan berat menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, setelah terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp134 miliar. Pada tahun 2024, dana transfer yang diterima Pemkab Enrekang mencapai Rp885 miliar, namun turun drastis menjadi Rp751 miliar pada tahun 2025. Kondisi ini sangat membebani APBD Kabupaten Enrekang di 2026.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber utama pendapatan juga belum mampu menutupi beban kebutuhan anggaran. Target PAD 2026 hanya dipatok sebesar Rp88 miliar, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan operasional pemerintah.

Namun, langkah yang cukup berat adalah rencana merumahkan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama satu tahun pada tahun 2026.

Plt. Direktur UPT RSUD Massenrengpulu, drg. Rahmat R., Sp.B.M.M., mengungkapkan dampak dari efisiensi anggaran tersebut terhadap tenaga medis PPPK di rumah sakit. Menurutnya, tenaga medis PPPK yang terdampak akan berupaya terwadahi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun Badan Layanan Umum (BLU) melalui mekanisme outsourcing perorangan.

“Namun, semua masih didiskusikan, khususnya terkait penggajian apakah mengikuti honor daerah atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jika memakai UMK, kami yang di BLUD tidak sanggup membiayai,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak RSUD tidak ingin kehilangan tenaga medis PPPK kontrak yang telah bekerja.

Rahmat juga menyampaikan bahwa regulasi draft sedang disiapkan agar penggajian tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui mekanisme BLU. “Syukurnya, beberapa puskesmas kami sudah berstatus BLU sejak Desember 2023,” ujar Rahmat. Status BLU memberikan kewenangan untuk mengatur sendiri tenaga medisnya, walaupun masih perlu kalkulasi dan pembahasan panjang terkait penerimaan subsidi dari pemerintah dan payung hukum yang harus dilengkapi, seperti Peraturan Daerah (Perda).

Meski demikian, sekitar 47 tenaga medis PPPK yang belum tercatat dalam database sulit untuk digaji karena adanya regulasi yang melarang penggajian baru dari pemerintah daerah. Namun, Rahmat mengingatkan ada celah di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2023 yang memungkinkan pembayaran berbentuk jasa, bukan gaji.

Dalam suasana tantangan tersebut, Plt Direktur RSUD Massenrengpulu juga mengimbau seluruh jajaran rumah sakit agar menjaga kebersamaan, kedisiplinan, dan semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menerapkan budaya kerja “Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun” serta mengedepankan empati dan ketulusan hati.

Selain itu, Rahmat mengajak seluruh petugas untuk terus berinovasi, menjaga integritas, memperkuat kerja sama, dan bertindak amanah demi mewujudkan RSUD Massenrengpulu yang lebih maju, terpercaya, dan memberikan pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat Enrekang dan sekitarnya.

(Andi Erna/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *