TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang.kejaksaan tinggi sulawesi selatan akhirnya menyetujui upaya perkara pencurian Atm yang melibatkan aco alias zela melalui mekanisme restorative justice(Rj), Persetujuan tersebut diberikan hari ini senin tgl 22 september 2025 setelah jaksa penuntut umum(jpu)Anisa nurfadillah,sh dan melalui Kasi Tindak Pidana Umum(Ka -Pidum) ANDI DHARMAN KORO .SH.
memimpin ekspose virtual dalam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin ,22 September 2025.
Dalam permohonan Kajari Enrekang Fadeli SH.m.hum mengajukan restorative justice atas nama tersangka Aco alias Zea Bin Summan (35) Tahun,yang disangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian terhadap korban atas nama Sahriani .
Kronologi kejadian pada Jum’at malam 4 juli 2025 sekitar pukul 19.00 diDusun Tampo ,tersangka menemukan sebuah tas yang berisikan kartu debit BRI terbungkus kertas yang bertuliskan nomor PIN kartu.
Pelaku yang terhimpit ekonomi pergi ke sejumlah ATM untuk menarik uang tunai dan mentransfer uang milik Syahrini hingga Rp 21.403.000 yang hanya menyisakan saldo Rp78.500.000 di rekening Sahriani
Uang yang ditarik dari ATM tersebut hanya sebagian yang digunakan senilai Rp 6.853.000 .
Dari pengakuan tersangka uang dipakai kebutuhan mendesak keluarganya yaitu untuk keperluan anak anaknya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, penyelesaian sebuah perkara lewat restorasi justice harus berpedoman peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif .
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan rekonsiliasi para pihak dan pengambilan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku”, tandas Padeli.
Selanjutnya,persetujuan dilakukan Keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan.
Kemudian tindak pidana ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun ada perdamaian antara pihak yang bersengketa di mana tersangka telah mengganti kerugian material korban.
“Dengan disetujui RJ ini tersangka segera dibebaskan jangan ada sampai ada transksional dalam pelaksanaan RJ ini,”pungkas Kajari Enrekang Padeli
Disisi lain pihak Korban Sahriani mengaku bahwa kita melakukan perdamaian karena pelaku pencurian bukan orang lain dan masih ada hubungan keluarga dekat.Pada kesempatan ini pihak pelaku sudah mengembalikan uang dan meminta maaf atas perbuatannya ,ucapnya.(ANDI ERNA)
Langsung ke konten
