๐ง๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฏ๐ผ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐๐ผ๐บ-๐๐ผ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ฎ Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas bisnis ilegal solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara memicu perhatian publik. Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi S.I.P., memberikan tanggapan yang tegas dan konstruktif.
Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh media Terobosnusantara melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2025), Letkol Andi Irfandi mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan di lapangan.
“Saya belum mengetahui dan tidak ada info terkait masalah tersebut,” ujar Letkol Andi Irfandi. “Nanti saya perintahkan anggota untuk cek.”
Pernyataan ini menjadi langkah awal yang penting sebagai bentuk respon cepat dan terbuka dari pihak militer terhadap isu yang berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya di tingkat kewilayahan.
Solar bersubsidi merupakan bahan bakar yang ditujukan untuk masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan sektor transportasi yang menopang ekonomi rakyat. Penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga melemahkan semangat keadilan sosial dan menciptakan kesenjangan dalam akses energi.
Ketika oknum yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat terlibat dalam praktik ilegal semacam ini, maka persoalan menjadi semakin kompleks. Oleh sebab itu, respons yang cepat dan transparan dari pimpinan institusi militer sangat penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga.
Dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, TNI memiliki mekanisme internal yang tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran hukum oleh anggotanya. Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi, termasuk dalam urusan bisnis ilegal seperti penyalahgunaan solar subsidi, maka TNI memiliki prosedur hukum internal maupun melalui sinergi dengan aparat penegak hukum sipil.
Langkah Dandim 1431/Bombana untuk melakukan pengecekan awal patut diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab institusional. Hal ini juga menjadi momentum edukatif bagi masyarakat bahwa tidak semua isu dapat langsung digeneralisir, namun tetap perlu melalui proses klarifikasi dan investigasi yang objektif.
Dalam era keterbukaan informasi, transparansi dari lembaga negara, termasuk TNI, menjadi salah satu indikator kepercayaan publik. Klarifikasi awal oleh Dandim menunjukkan bahwa institusi TNI di tingkat kewilayahan bersedia membuka diri terhadap laporan dan dugaan dari masyarakat maupun media.
Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melaporkan dengan bukti dan informasi yang akurat. Kolaborasi antara warga, media, dan institusi menjadi kunci dalam mencegah serta menindak penyimpangan, termasuk dalam urusan distribusi dan bisnis energi bersubsidi.
Kasus ini, meski masih dalam tahap dugaan, menunjukkan bahwa isu-isu penyalahgunaan kewenangan tidak boleh disepelekan. Baik aparat penegak hukum sipil maupun militer, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan.
Langkah awal dari Dandim Letkol Inf Andi Irfandi untuk melakukan pengecekan patut ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.
Jika benar ada keterlibatan oknum, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, maka klarifikasi ini menjadi penting untuk meredam spekulasi liar yang bisa menyesatkan opini publik.
Kepercayaan publik terhadap TNI adalah modal besar dalam menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan negara. Menjaga kepercayaan itu berarti tidak membiarkan satu pun noda mencoreng nilai-nilai luhur pengabdian kepada bangsa.
Pen/Editor:๐๐ป๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐บ
Media:๐ง๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฏ๐ผ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐๐ผ๐บ
