NEWS  

Tak Pantas Jadi Panutan! Diduga Oknum ASN Bombana Fitnah Mahasiswa, Laporan Polisi Resmi Diajukan

๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ผ๐˜€๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ.๐—–๐—ผ๐—บ-๐—•๐—ผ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ Dugaan perilaku tak terpuji kembali mencoreng citra aparatur sipil negara. Seorang pemuda, Andi Makkatajangi, mahasiswa asal Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, secara resmi melayangkan laporan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Bombana. Yang menjadi sorotan pelaku diduga adalah oknum ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.(19/6/25)

Kejadian bermula pada 15 Juni 2025 pukul 22.49 WITA di dalam grup WhatsApp publik โ€œBombana Berkomentarโ€ yang memiliki lebih dari 400 anggota. Akun dengan nama โ€œAncong Anak KM 2โ€ menuliskan tuduhan yang merendahkan

โ€œKamu sok suci saya lihat, kamu hidup dan kuliah hasil nyolong juga”

Fitnah keji tersebut langsung mengguncang ruang digital Bombana. Pasalnya, tuduhan itu ditujukan kepada seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan secara sah. Bukan hanya menyerang integritas pribadi, pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter di ruang publik digital.

Yang lebih memprihatinkan, akun pengirim pesan tersebut diduga milik seorang oknum ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi etika, bukan mencemarkan nama orang lain secara sembarangan.

โ€œSaya bukan hanya membela harga diri pribadi, tapi memperjuangkan hak setiap warga untuk tidak dipermalukan tanpa dasar di hadapan publik,โ€ tegas Andi dalam pernyataannya kepada media.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti penting:

โ€ขย ย ย Tangkapan layar percakapan dalam grup,

Informasi grup (anggota, nama),

โ€ขย ย ย ย Riwayat klarifikasi pribadi kepada terduga,

โ€ขย  ย  Dokumen identitas sebagai pelapor.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan:

โ€ขย  ย  Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan

โ€ขย  ย  Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Terobosnusantara mencatat bahwa pelapor meminta aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu, dan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan ruang digital untuk menyebarkan fitnah, bahkan jika pelakunya adalah bagian dari aparatur negara.

โ€œJika benar pelaku adalah ASN, maka ini bukan hanya soal pribadi tapi soal moralitas dan layak tidaknya ia tetap menjadi pelayan publik,โ€ tutup Andi.

Catatan Redaksi Terobosnusantara. Kasus ini akan terus kami pantau. Rakyat butuh keadilan, dan ruang publik digital tak boleh dibiarkan menjadi tempat bebas untuk mencoreng martabat sesama warga.

 

 

Pen/Editor:Andi Syam

Media:๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ผ๐˜€๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ.๐—–๐—ผ๐—บ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *