NEWS  

Kejaksaan Negeri Enrekang Musnahkan Barang Bukti Dari 19 Perkara

TEROBOSNUSANTARA.COM-Kejaksaan Negeri Enrekang lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrahct Van Gewidse) .Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: Print-70/P.4.24/BPAs.1/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.Pihak Kejaksaan Negeri Enrekang merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan .

Sebagai tindak lanjut tugas para Jaksa mengeksekusi barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan.Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkrahct Van gewiksde) tetap dan pemusnahan dokumen arsip tahun 2025 ,di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang,Senin,16 Juni 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dhadiri ,Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,Kapolres Enrekang,Ketua Pengadilan Negeri Enrekang,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Personel  Kodim 1419/Enrekang

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.Selain itu turut hadir Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Enrekang,Kasat  Narkoba Polres Enrekang Para Jaksa Fungsional dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Enrekang dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kajari Enrekang Padeli mengatakan bahwa jumlah perkara yang dimusnahkan barang buktinya yaitu sebanyak 12 (dua belas) perkara yang diantaranya Tindak Pidana Narkotika, Pencuarian dan Pencabulan ,ungkapnya

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti terhadap 19 (Sembilan belas) perkara Bahwa adapun Barang Bukti Tindak Pidana Umum Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu;

Perkara Narkotika sebanyak 11 (sepuluh) perkara. Dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) seberat ± 21,28 gram, bong, pipet,pipa besi, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital dan handphone.

Perkara Narkotika sebanyak 1 (satu) Perkara dengan barang bukti berupa 1 (satu) batang pohon yang di duga merupakan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja;

Perkara Pencabulan sebanyak 2 (dua) perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian Perkara Kekerasan sebanyak 5 (satu) perkara. Dengan barang bukti berupa pakaian, parang, potongan kayu ulin kering, balok kayu, dan pisau dapur.

Untuk barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air campur dengan pembersih lantai dan diblender, kemudian dibuang kesungai sehingga tidak dapat lagi dipergunakan kembali.

Sedangkan barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda) sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang secara simbolis bersama-sama dengan tamu undangan memusnahkan barang bukti dengan melarutkan narkotika jenis shabu dalam air dan membakar serta menghancurkan barang bukti lainnya.tandas Padeli.

Bahwa setelah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang bersama tamu undangan memusnakan Barang Bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita cara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).

Bahwa setelah pemusnahan Barang bukti dilaksanakan, dilanjutkan dengan Pemusnahan Dokumen Arsip Tahun 2015 ke bawah oleh Bidang Pembinanaan Kejaksaan Negeri Enrekang dengan cara mengubur dokumen arsip tersebut.Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Pemusnahan Dokumen Arsip pada Kejaksaan Negeri Enrekang selesai  berjalan lancar dan aman.

(A.Derln/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *