TEROBOSNUSANTARA.COM–Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Meskipun sebelumnya beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan atau pengurangan THR dan gaji ke-13 akibat efisiensi anggaran, sejumlah pejabat tinggi negara telah memberikan klarifikasi untuk menenangkan kekhawatiran tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Beliau menyatakan bahwa proses pencairan sedang berlangsung dan meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi. “Sudah dianggarkan, sedang diproses,” ujar Sri Mulyani pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lebih lanjut Sri Mulyani Indrawati resmi mencairkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV. Pencairan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan ini mencakup berbagai komponen, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam peraturan terbaru. “Kami berharap pencairan ini dapat membantu PNS dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka,” ujar Sri Mulyani.
Pencairan tunjangan ini akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Seluruh PNS yang memenuhi syarat diharapkan segera menerima tunjangan sesuai dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa persiapan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 telah dilakukan. “Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” kata Airlangga pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan instrumen peraturan perundang-undangannya. Pembahasan ini melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. “Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” jelas Averrouce pada Rabu, 5 Februari 2025.
Isu mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN muncul setelah adanya arahan efisiensi anggaran dalam APBN 2025, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tetap akan dicairkan. Beliau meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini. “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN. Beberapa ASN menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan motivasi penting dalam bekerja. “Gaji ke-13 dan THR itu sangat membantu kami, terutama saat kebutuhan meningkat seperti menjelang hari raya,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun terdapat isu mengenai penghapusan atau pengurangan THR dan gaji ke-13 bagi ASN akibat efisiensi anggaran, pemerintah melalui berbagai kementerian terkait telah memberikan kepastian bahwa hak-hak tersebut tetap akan diberikan. Proses penyusunan peraturan dan teknis pencairan sedang berlangsung, dan pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat.
𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿:𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺/Red.
