NEWS  

Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepegawaian, Mengajar di Kendari Terima Gaji di Bombana

TEROBOSNUSANTARA.COM–Kasus tiga tenaga pendidik berasal dari Kabupaten Bombana mengajar di wilayah Kota Kendari namun dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namanya masih tetap tercatat sebagai tenaga pengajar di kabupaten Bombana. Kasus ini mencuat setelah ditelusuri oleh Sekretaris dinas pendidikan kabupaten Bombana.

Peristiwa ini berawal terlambatnya realisasi gaji ratusan guru sehingga menuai tanda tanya pada akhirnya fakta di temukan dilapangan diduga salah seorang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bombana berinisial DI memberikan fasilitas kepada tiga guru tersebut tanpa SK penugasan resmi.

Hal ini dibenarkan oleh sekretaris dinas pendidikan kabupaten Bombana Kandamang,S.Pd,.MM.PD. Ia mengungkap tiga guru yang dimaksud berisial,HR.IB.dan SS, ketiganya sudah menjalankan tugas sebagai guru selama tiga tahun di kota Kendari. Pernyataan ini di perjelas media Berani News pada (11/2/25)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sekretaris dinas pendidikan kabupaten Bombana, sebelumnya guru tersebut mengajar di SDN. 145 Watu-watu Kabupaten Bombana. Namun, ia kemudian pindah mengajar ke sebuah sekolah di Kota Kendari tanpa melalui prosedur resmi mutasi ASN. Meskipun telah bekerja di Kendari, gaji bulanannya tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang merasa janggal dengan status kepegawaian guru tersebut. Investigasi awal mengungkapkan bahwa ada keterlibatan seorang pegawai BKPSDM yang diduga memfasilitasi kelanjutan pembayaran gaji tanpa prosedur mutasi yang sah.

Kasus ini berpotensi melanggar beberapa aturan kepegawaian dan administrasi negara, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 56 ayat (2) menyebutkan bahwa perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lain harus melalui prosedur mutasi yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 197 menegaskan bahwa PNS yang mutasi harus memiliki surat keputusan mutasi resmi dan tidak boleh menerima gaji dari instansi asal setelah berpindah tugas.

3. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam kasus ini, pembayaran gaji dari APBD Bombana kepada pegawai yang tidak bekerja di wilayahnya bisa dianggap sebagai penggunaan anggaran yang tidak sah.

4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 141 menyebutkan bahwa setiap belanja pegawai harus sesuai dengan data kepegawaian yang sah dan valid. Jika gaji dibayarkan kepada pegawai yang tidak lagi bekerja di wilayah administrasi Bombana, maka itu dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi serius.

5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 162 melarang pembayaran gaji kepada ASN yang tidak masuk dalam daftar pegawai aktif instansi yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah, beberapa sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang terlibat, antara lain:

Bagi Guru ASN yang Bersangkutan
Bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian jika dianggap sebagai pelanggaran berat.

Jika ada unsur pidana, seperti penerimaan gaji secara tidak sah, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bisa dikenakan sanksi disiplin karena melanggar kode etik ASN dan membantu administrasi kepegawaian yang tidak sah. Jika terbukti terlibat dalam rekayasa data kepegawaian atau penyalahgunaan kewenangan, bisa dikenakan pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindak lanjut terkait pengajar yang dimaksud begitupun yang memberikan fasilitas sejauh ini belum memberikan tanggapan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses mutasi guru, khususnya kepada kadis pendidikan serta perlunya mempertimbangkan kondisi dan kesejahteraan guru untuk memastikan kualitas pendidikan yang optimal bermartabat dan berintegritas.

𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺/𝗥𝗲𝗱.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *