TEROBOSNUSANTARA.COM-Berita dugaan ilegal mining yang beredar di media sosial kini marak dibicarakan bahkan menjadi trending topik dibeberapa sumber berita dengan argumen yang berbeda sehingga menuai sorotan publik, pasalnya tambang galian C yang dimaksud kabarnya telah beroperasi sekian lama di desa Mambo namun tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di terbitkan oleh dinas terkait sementara sesuai regulasi pemerintah daerah hanya mengelola izin galian golongan C setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan dan minerba.
Tim media Terobosnusantara telah melakukan investigasi dan terjun langsung dilapangan namun tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas pertambangan di areal tersebut, kondisi lahan ditumbuhi rumput dan beberapa pepohonan serta alat excavator dalam kondisi bersih terparkir di lahan itu bahkan tidak ditemukan tanda-tanda pengerusakan alam mengenai dampak lingkungan yang tercemar hal ini berlangsung pada Minggu (19/1/25)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Korupsi (LAKI) menilai berita tersebut terlalu dibesar-besarkan bahkan menjustifikasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) saat mengadakan penarikan garis polisi di areal yang dimaksud, hal itu disebabkan atas laporan bahwa aktivitas tersebut berjalan sementara pada kenyataannya tidak ada kegiatan bahkan menurut keterangan beberapa sumber telah berhenti sejak masa izinnya habis hingga dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak dilanjutkan ke kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) itupun bukan areal yang dimaksud
Kepala desa Mambo kecamatan Poleang Timur kabupaten Bombana, Hatman Bae membantah adanya kegiatan penambangan tersebut, dirinya menegaskan tidak ada aktivitas penambangan galian C baik legal maupun ilegal di wilayahnya, hal ini dia katakan seiring beredarnya berita dibeberapa media online yang menyebutkan adanya ilegal mining di wilayahnya.
” Informasi yang beredar itu sesungguhnya tidak benar karena tidak ada ilegal mining yang beroperasi di wilayah kami,”ujar Hatman.
Hatman juga menjelaskan bahwa alat berat seperti Crusher Excavator milik saudara ber inisial ADR yang di segel hanya diparkir oleh operator di tempat itu namun tidak melakukan aktivitas dan saudara ADR memang sering menyewakan alat beratnya kepada siapapun yang memerlukannya.
” Excavator saya bersihkan/cuci kemudian saya parkir diarea lokasi creser dan sama sekali tidak pernah melakukan aktivitas tambang galian C di desa Mambo, itulah yang buat saya bingung adanya penyegelan dan garis polisi diarea itu,” jelas operator excavator saat ditemui
Lebih lanjut anggota DPRD Bombana Yudi Utama Arsyad, mengkritik aksi Polres Bombana dalam menangani masalah tambang golongan C di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur. Arsyad menilai tindakan penyegelan alat berat dan alat pemecah batu di lokasi tambang tersebut terkesan tidak profesional sebab berdasarkan fakta dilapangan justru tidak ada tanda-tanda pengerusakan alam dan lingkungan bahkan masyarakat kecil yang ingin membangun rumah dan fasilitas infrastruktur lainya termasuk perkantoran ikut menanggung imbasnya.
“Jika memang dinilai tidak ada unsur pelanggaran setelah diadakan investigasi dilapangan seharusnya garis polisi itu dibuka agar tidak merugikan pihak pemilik alat berat begitupun masyarakat yang membutuhkan batu dan tanah timbunan untuk pembangunan infrastruktur baik rumah pribadi ataupun perkantoran agar berjalan normal dan Pendapatan Asli Daerah(PAD)pun dapat berjalan sesuai dengan mekanismenya,” urai Yudi Utama Arsyad
Hatman Bae menambahkan jika memang ada kegiatan ilegal mining seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah desa, “Kalau ada operasi penambangan batu, pasti ada pemberitahuan sebelumnya kepada kam,” tambahnya.
Berdasarkan laman berita yang dikutip dari Sultra Net berita ini beredar luas setelah sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bombana yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yudha Febry Widanarko memasang garis polisi terhadap satu unit excavator merek Santui dan alat pemecah batu (crusher) di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur
“Pemeriksaan menunjukkan izin tambang sudah habis, meskipun aktivitas tetap berjalan dengan alasan pembangunan jalan,” kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Masyarakat kabupaten Bombana berharap kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar material untuk pembangunan infrastruktur khususnya dikabupaten Bombana dapat terpenuhi tanpa melanggar hukum. Di samping itu pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat bersinergi dalam menyelesaikan polemik yang saat ini menjadi sorotan publik
𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺
