πππ§π€ππ€π¨π£πͺπ¨ππ£π©ππ§π.πΎπ€π’-π½π€π’πππ£π Berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 1162 Tahun 2024 Tanggal 14 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri SIpil lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024, memberikan kesempatan kepada Putra/Putri Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bombana adapun syarat-syaratnya yaitu :
I. ALOKASI FORMASI CPNS
Jumlah Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bombana Tahun 2024 sebanyak 82 (delapan puluh dua) Formasi, dengan rincian :
– Tenaga Kesehatan : 40 (empat puluh) Formasi; dan – Tenaga Teknis : 42 (empat puluh dua) Formasi. Rincian Formasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Jumlah Alokasi dan Unit kerja penempatan sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat pada Lampiran SK Bupati Bombana tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bombana Tahun 2024, dapat di unduh pada laman https://tinyurl.com/SK-FORMASI-CPNS-BOMBANA-2024
II. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Penetapan Jenis Kebutuhan CPNS Kabupaten Bombana Tahun 2024 meliputi :
a. Kebutuhan Formasi Umum; dan
b. Kebutuhan Formasi Khusus – Putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat βDengan Pujianβ/Cumlaude – Penyandang Disabiltas Kriteria Pelamar bagi Kebutuhan Formasi Khusus adalah
1. Putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat βDengan Pujianβ/CumlaudeΒ – Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat; – Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan βdengan pujianβ/ cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat βDengan Pujianβ/Cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara βDengan Pujianβ/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
2. Penyandang Disabiltas Kriteria Jenis jabatan yang dapat diisi dari Penyandang disabilitas adalah : – Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif; – Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
– Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau – Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
III. PERSYARATAN PELAMARAN
A. Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan Pidana Penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Bombana sesuai unit kerja penempatan yang telah ditentukan pada Formasi Jabatan yang dilamar.
B. Persyaratan Tambahan
1. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
3. Untuk penyandang disabilitas dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut : a. melamar pada jabatan khusus untuk formasi penyandang disabilitas, dan pada saat melamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas.
b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis/derajat kedisabilitasannya dan menggunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
4. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
6. Untuk penyandang disabilitas dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut : a. melamar pada jabatan khusus untuk formasi penyandang disabilitas, dan pada saat melamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas.
b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis/derajat kedisabilitasannya dan menggunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang;
8. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bombana yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun 2024 sebagaimana tersebut pada nomor 8 di atas, untuk selanjutnya menginformasikan kepada pihak Panitia Seleksi CASN Kabupaten Bombana tahun 2024 untuk dilakukan Verifikasi dan penginputan pada aplikasi SIASN;
9. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) periode tahun anggaran;
2. Calon pendaftar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2024 melakukan pendaftaran secara online ke alamat websit https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
4. Calon pendaftar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2024 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
5. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pendaftar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2024, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Pelamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon pendaftar;
6. Pendaftaran Online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dilakukan dengan 2 (dua) tahap sebagai berikut :
1. Pendaftaran awal untuk memperoleh Kartu Informasi akun yaitu pelamar harus mengisi NIK pendaftar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password untuk Akun dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) kemudian mencetak Kartu Informasi akun.
2. Setelah itu pendaftar kembali login ke website https://sscasn.bkn.go.id .Dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto selfie pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg), kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar serta mengunggah Dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran
SSCASN 2024;
7. Dokumen hasil Scan yang diunggah pada saat Pendaftaran Online :
a. Surat Permohonan kepada Pj. Bupati Bombana untuk mengikuti Seleksi CASN Tahun 2022 dengan menggunakan E-Materai (Materai Elektronik); (Format Terlampir)
b. Ijazah Asli (Sesuai dengan jabatan yang dilamar);
c. Transkip Nilai Asli (Sesuai dengan jabatan yang dilamar);
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
e. Surat Pernyataan 5 Poin dengan menggunakan E-Materai (Materai Elektronik); (Format Terlampir)
f. Pas Foto terbaru berlatar belakang Merah;
g. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
h.Untuk Pendaftar jalur Kebutuhan Formasi Putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat βDengan Pujianβ/Cumlaude wajib melampirkan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi program studi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
8. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diperbaiki atau diubah;
9. Apabila diketemukan permasalahan pada saat pendaftaran online terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pendaftar;
10. Pendaftar dapat mengikuti seleksi Kompetensi selanjutnya apabila dinyatakan lulus Verifikasi Seleksi Administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
11. Peserta diberikan Masa sanggah selama 3 hari kalender terhadap Pengumuman hasil seleksi Administrasi melalui Sekretariat Panitia Seleksi CASN Kab. Bombana tahun 2024 di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kab. Bombana;
12. Pendaftar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian CPNS Tahun 2024.(**)
Langsung ke konten
