๐๐๐ง๐ค๐๐ค๐จ๐ฃ๐ช๐จ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐.๐พ๐ค๐ข-๐๐๐ฃ๐๐๐ง๐ ย Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah terbesar ketiga untuk perkebunan sawit dengan luas sekitar 59 ribu hektar pada tahun 2023 sesuai data Dinas Perkebunan Sultra.
Areal perkebunan sawit di Sultra tersebar di tujuh kabupaten yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Muna, Konawe Utara, Muna Barat, Bombana, dan Kolaka Timur.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabaruddin, mengatakan luas perkebunan sawit di Provinsi Sultra terus meningkat karena didukung dengan ketersediaan lahan yang terus dikembangkan disamping itu hamparan lahan perkebunan di Sulawesi Tenggara masih cukup luas.
โKeinginan masyarakat petani untuk terus mengembangkan perkebunan sawit sebagai komoditas utama hal ini disebabkan karena terbukanya pasar dengan berdirinya pabrik kelapa sawit di Provinsi Sultra,โ ujarย Sabarudin Saat menghadiri Workshop Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Same Hotel Kendari, (3/8/24).
Saat ini di Sultra terdapat delapan pabrik kelapa sawit yang telah beroperasi yaitu: PT Darma Jaya Lestari (DJL), PT Sultra Prima Lestari (SPL), PT Merbaujaya Indah Raya, PTย Tani Prima Makmur, PT Agrindo Mas, PT Madindra Inti Sawit, dan PT Gunung Andalan.
Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Sultra, menurut Sabarudin, menghadapi banyak tantangan terutama pada petani sawit skala kecil.
Tantangan yang dihadapi antara lain soal legalitas, bibit yang banyak tidak berkualitas, akses pasar, produktivitas yang rendah, akses sarana dan prasarana seperti pupuk, dan herbisida. Karena itu dibutuhkan kemitraan yang baik dengan perusahaan dan juga dukungan dari pemerintah daerah.
โKemitraan itu sangat penting untuk memastikan petani sawit sebagai salah satu aktor yang strategis dalam pengelolaan kelapa sawit sehingga bisa memiliki kesejahteraan yang lebih baik dalamย pengembangan kelapa sawit ke depanya di Sultra,โ jelasnya.
Selain pengembangan hasil kelapa sawit diupayakan keberlanjutan, kesejahteraan petani juga turut menjadi fokus perhatian yang mesti diutamakan.
Pengembangan hasil kelapa sawit ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Perpres ini, menurut Sabaruddin, bertujuan memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
Selain itu juga meningkatkan penerimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
โKehadiran Perpres (Nomor 44 Tahun 2020) merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan bahwa pengelolaan sawit ke depan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sawit berkelanjutan serta komitmen untuk pemberdayaan petani sawit Indonesia,โ tutur Sabarudin.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2023 telah membuat kebijakan penting untuk daerah-daerah penghasil sawit. Kebijakan tersebut berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Sementara itu, CEO Chairman elFATA Istitute , Abdul Rahman Farisi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini konsen memberdayakan para petani di Sultra.
โSawit ini dapat menjadi pilihan komoditas petani Sulawesi Tenggara, tapi kita minta pola kemitraan dari perusahaan. Dariย kemitraan itu pemerintah akan mendorong agar petaninya juga sejahtera sampai produksinya meningkat,โ jelasnya
Ia berharap dari kemitraan tersebut hingga mampu mendorong para petani di Sultra juga sejahtera dan bukan hanya perusahaan.
โMemberikan bibit kepada masyarakat, yang berkualitas kita dorong pemerintah, apalagi badan pengelola dana sawit salah satu programnya adalah menyiapkan bibit dan juga dinikmati oleh petani sawit di Sulawesi Tenggara,โ jelas Rahman.
Turut hadir dalam kegiatan Kadis Pertanian Kabupaten Bombana Sarif, SH, Sekdis Harno, SKM,Mkes, Kabid Perkebunan M. Armin, S.Hut.M.PWK .
Sementara itu Kabid Perkebunan M. Arwin, S.Hut.M.PWKย saat ditemuai di ruang kerja usai kegiatan mengatakan Kabupaten bombana akan mendapatkan alokasi anggaran seluas 300 ha kegiatan kelapa sawit Tahun 2025. โKabupaten Bombana kedepan akan mendapatkan alokasi seluas 300 ha kelapa sawit tahun 2025,”Ujar M. Arwin, S.Hut.M.PWK.
“Saya berharap dengan alokasi anggaran seluas 300 Ha pengembangan kelapa sawit di kabupaten Bombana dapat memberikan dampak positif bagi kemakmuran petani sawit , bukan hanya itu, kabupaten Bombana merupakan daerah yang sangat strategis baik di sektor pertanian perikanan dan perkebunan serta di sektor lain cukup memberikan banyak harapan,”tutup,Kadis Pertanian kabupatenย Bombana Sarif,SH.(**)