Menteri ATR/BPN Berkolaborasi Polri Perkuat Sinergitas Siap Berantas Mafia Tanah

š™š™šš™§š™¤š™—š™¤š™Øš™£š™Ŗš™Øš™–š™£š™©š™–š™§š™–.š˜¾š™¤š™¢-š™…š™–š™ š™–š™§š™©š™– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasiĀ  Polri memperkuat sinergitas siap berantas mafia tanahĀ  dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.Perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai salah satu upaya memberantas mafia tanah .Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin kemarin 6 Agustus kepada Radar 007 mengatakan, Sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri banyak masyarakat yang mengeluh danĀ  menjadi korban mafia tanah.Ā  Mafia tanah dapat mengganggu ketertiban hukum dan menghambat pembangunan, karena kejahatan yang dilakukannya termasuk kasus pertanahan yang berdimensi luas yang mengakibatkan sengketa, konflik, dan perkara tanah dan ruang yang mempunyai ekonomis tinggi.

ā€œBelasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,ā€ jelas Menteri ATR/BPN. Selasa (06/8/2024).

Modus yang dilakukan oleh mafia tanah sangat beragam hingga melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi mafia tanah ialah penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelakuĀ  ,meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat; meningkatkan koordinasi antar-aparat; sertifikasi tanah dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya.

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

ā€œTapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan (mafia tanah) itu bisa kita berikan sangsi tegasĀ  memberi kepastianĀ  dan Ā  Hukum,ā€ jelas Kapolri.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

ā€œKarena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,ā€ ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

ā€œJadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,ā€ tutup Kapolri Jenderal Sigit kepada Radar 007.

Dengan sinergitas dan kolaborasi yang solid antara menteri ATR/BPN dengan Polri mampu memberantas mafia tanah yang selama ini membuat mayoritas masyarakat mengalami kerugian ekonomi yangĀ  segnifikan, bahkan mafia tanah juga menjadi faktor menurunnya investor di indonesia untuk itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan juga kerjasama oleh semua pihak dalam memberi informasi tentang masalah mafia tanah tersebut agar kesejahteraan dan kemakmuran dapat tercipta dan tercapai dinegeri yang sama-sama kita cintai dan menjadi surga investasi menuju indonesia emas tahun 2045.

Narasumber:Arisandi,M.Si Purn TNI

Sumber: Radar007.id.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *