Terobosnusantara.Com-Jakarta Telah muncul wacana mengenai sistem gaji PPPK .Tapi, kata para bupati dan wali kota,’Tolong jangan dipatok, PPPK itu honornya harus Rp,5 juta sekian, enggak mampu, bikin aja salary range, kata beliau,’ kata para bupati’,” ucap Anas.
Sehingga, muncul wacana bahwa gaji PPPK setiap daerah akan berbeda-beda sesuai kemampuan daerah.
Pemerintah pun akan menentukan range salary bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.
“Ya tidak 300 ribu, enggak manusiawi juga.”
“Nah, berarti ada salary range. Ini setelah kami bertemu dengan para Bupati, bahkan kami telah keluarkan SK supaya para Bupati itu tidak buang badan kalau nanti ada masalah.”
“Kami semua kasih dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Provinsi, kami SK-kan menjadi tim untuk mengaksesoris masalah ini karena saya setuju urusannya bukan hanya urusan pusat, tapi urusan daerah.”
“Teman-teman sudah memberikan alternatif solusi salah satunya adalah ada range misalnya antara 1 sampai 6 juta,” ujar Anas.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji PPPK yang berlaku saat ini.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
*Pewarta:Andi Syam/Bombana*
Editor:Noorchasanah Anastasia
Sumber: Ayo Bandung.com