Kadiv Propam Siap Pecat Anggota Polisi Yang Terbukti Beking Judi Online Ancamannya PTDH

Terobosnusantara.Com-Jakarta Dalam sebuah jumpa pers pekan ini .Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono mengatakan siap pecat anggota polisi  yang terbukti  bekingi judi online ,dengan tegas menyampaikan untuk seluruh jajaran polri jangan coba -coba melibatkan diri dalam kegiatan perjudian  karena poin pertama ,semua bentuk perjudian ,melanggar norma hukum disamping itu semua agama juga  melarang perbuatan yang mudharat ini sudah banyak korban terkait perjudian dan yang kedua ,terkait judi online  banyak meresahkan masyaraka.Kita sudah sepakat bahwa perjudian online bahkan perjudian dalam bentuk apapun harus kita berantas sesegera mungkin  secara tegas dan terpadu,”Kami dari  internal devisi propam selaku pengawas internal  polri tentunya  sebagai pembantu pimpinan yang langsung dibawah bpk kapolri telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum,”ungkap Syahardiantono .

Lebih lanjut Syahardiantono mengatakan,” Anggota -anggota polri yang melakukan pelanggaran yang diduga terlibat dalam perjudian ,arahan -arahan sudah kita berikan kejajaran para kadiv propam dan siap  menindaklanjuti  untuk melakukan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan,”tegas Syahardiantono

Kadiv propam Irjen Pol Syahardiantono  melalui kesempatan ini Ia mengatakan ,komitmen polri untuk terus mengadakan pengawasan yang tegas dan berkelanjutan terus menerus .Pengawasan internal polri meyakinkan bahwa seluruh anggota polri ,anggota polda dan jajaran diharapkan tidak ada yang terlibat ataupun  melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini ,baik melakukan perjudian ataupun membekingi bahkan sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,dan apabila hal itu ditemukan pasti akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan ini  pula Syahardiantono meminta dukungan kepada seluruh lapisan  masyarakat ,”Manakala mengetahui ada pelanggaran anggota polri terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya melalui kesempatan ini kami ingin memberikan hotline melalui WA,bisa melaporkan langsung ke kita yakin pasti kita akan tindak lanjuti informasi itu .Dengan nomor hotline  0855 5555 414 ini online 24 jam .Untuk seluruh masyarakat yang mengetahui ada anggota yang mekakukan pelanggaran langsung  saja disitu ada apliikasinya,”tambahnya

Syahardiantono berpesan polri jangan coba-coba melibatkan diri dalam kegiatan perjudian dan apabila hal ini dilanggar maka pasti akan ditindak tegas ancamannya adalah.Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) keputusan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta komitmen dan aturan yang sudah disepakati oleh semua jajaran Kepolisian Republik Indonesia

Pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat di simpulkan bahwa orang yang  main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum .

*Penulis/Editor:AndiSyam*

Narasumber:Arisandi.M.Si  Purn TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *