Terobosnusantara.Com-Maluku Utara Berdasarkan laman Liputan 360 Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba sehari 3 kali sehari sewa wanita penghibur untuk memenuhi hasratnya ,hal ini dibenarkan oleh anggota DPRD Halmahera Selatan Elya Gabrina Bahdim Ia mengungkapkan bahwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, kerap menyewa wanita penghibur untuk melayaninya di kamar hotel.
Kebiasaan Abdul Ghani Kasuba tersebut terungkap dari kesaksian kontraktor dipengadilan Tipikor Ternate, Kamis (18/7/2024) lalu.
Mantan Gubernur yang terjerat kasus korupsi tersebut bahkan dilaporkan telah menggelontorkan dana Rp,3 miliar untuk menyewa wanita penghibur demi melayaninya di kamar hotel
Dalam pengakuan Eliya, ia diminta Abdul Ghani Kasuba mengantarkan wanita ke kamar hotelnya.Ia menyebut dirinya menjadi penghubung demi mencarikan wanita untuk sang jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Halmahera Selatan itu,dalam pengakuan Eliya ,selain mencarikan sang eks Gubernur dia juga di bayar secara tunai ,namun uang yang diberikan oleh Abdul Ghani Kasuba yang dia tampung dari beberapa no rekening diantaranya BRI,BCA dan Mandiri
Menurut Eliya eks Gubernur Maluku Utara tersebut telah menyewa puluhan wanita bahkan kerap menyewa wanita tiga kali dalam sehari.
“Saya paling temani dari lobi hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan Abdul Ghani Kasuba didalam kamar paling lama satu sampai dua jam,” kata Eliya dikutip Serambinews.
“Di kamar itu berdua om Haji Abdul Ghani Kasuba dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar, jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” tuturnya.
Dalam pengakuan Eliya, nilai uang yang diberikan kepada wanita sewaan terduga koruptor terrsebut bervariasi ada Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta untuk sekali sesi.
Kepada majelis Hakim, Eliya mengaku bersedia mencarikan wanita untuk menemani Abdul Ghani Kasuba demi mempermudah proyek dengan taat pemerintah.
Saya antar perempuan tersebut ke om Haji agar memudahkan pencairan proyek,” ujarnya.
Atas kesaksian Eliya semuanya terungkap berdasarkan keterangan yang faktual dan hal itu di benarkan oleh penyidik pengadilan Tipikor Ternate
Pewarta :Andi Syam /Bombana