Bola Panas Arus Balik ke UUD 1945 dan Pancasila Tak Terbendung Akibat Penghianatan Oleh Para pemimpin Negeri

Terobosnusantara.Com -Jakarta Perjuangan mengembalikan Pancasila Ke Indonesia sesuai fitrahnya adalah perjuangan yang terus bergulir bak bola panas semakin hari semakin membesar, sejak amandemen UUD 1945 yang melakukan pengkhianatan terhadap aliran pemikiran Pendiri bangsa yang tertuang didalam Pembukaan UUD 1945, aliran pemikiran yang menjadi perjuangan pendiri bangsa adalah anti Penjajahan, maka antitesis dari perlawanan penjajahan itu adalah Pancasila .

”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua . Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua Buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945)

Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara “semua buat Semua“negara hanya dikuasai satu golongan yaitu golongan politik .Semua rakyat di politikan jika tidak ikut partai politik tidak akan bisa di calonkan maupun memilih kehendak rakyat .Golongan Partai politik menjadi segala galanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah mulai dari pusat sampai kedaerah tidak lagi menjadi pemimpin yang memperjuangkan kepentingan rakyat namun menjadi pemimpin yang arogan dan menjadi pesuruh partai yang mengusungnya , Hanya berjuang demi partai, masyarakat hanya di jadikan alamat,dan atas nama, Anehnya di berikan hak untuk memilih pemimpin yang di pilihnya sesuai naluri dan hati nurani namun ujungnya harapan rakyat yang memilihnya di sia-siakan demi kepentingan partai yang mengusungnya

Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian Pancasila dan pembukaan UUD 1945 tidak lagi menjadi arah ,tujuan ,cita cita ,dalam bernegara maka semakin jauh cita cita masyarakat Adil dan makmur terwujud .

Bagaimana mungkin bisa terwujud jika Keadilan sosial diletakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme .Negara dijalankan apa maunnya oligarkhy .

Kehendak rakyat tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan program program pembangunan ,kepentingan rakyat bukan lagi menjadi prioritas ,kekayaan sumberdaya alam ibu Pertiwi tidak lagi menjadi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ,tetapi untuk kepentingan oligarkhy.

Penolakan terhadap UU Omnibuslaw undang undang Cipta kerja tidak lagi bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi untuk kepentingan oligarkhy dan para pemodal ujungnya yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan tambah menderita

Pemindahan ibu Kota Negara IKN adalah demonstrasi terhadap kesewenang wenangan yang di pertontonkan penguasa terhadap rakyatnya DPR bukan lagi wakil rakyat tetapi sudah terbeli oleh Oligarkhy .

Berbagai kalangan masyarakat sudah menolak pemindahan IKN tetapi rupanya kekuatan Oligarkhy sudah begitu masif tersistem dan penguasa tidak sadar bahwa kepentingan rakyat itu menjadi yang utama.namun selama ini di zaman Orde Baru bahkan jaman Reformasi hingga sampai hari masyarakat hanya diatas namakan di jadikan alamat oleh sebagian penguasa namun pada kenyataannya rakyat semakin tertindas, hukum tajam kebawah tumpul keatas ujungnya keadilan hanya menjadi simbol untuk kesengsaraan rakyat Indonesia

Perjuangan ini semakin menuju titik balik semakin membesarnya kesadaran rakyat dan kaum intektual yang salah satunya adalah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hardjono, S.H., M.H., berhasil menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Filsafat, Rabu (6/1).

Dalam disertasinya yang berjudul Paradigma Holistik Ekologi Fritjof Capra dalam perspektif Filsafat Hukum: Relevansinya dengan pengembangan hukum di Indonesia, Hardjono mengatakan UUD 1945 yang sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen sehingga semakin jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan filosofische principle Pancasila 1 Juni 1945 bahkan tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.

“Bahkan, tidak memiliki relevansi dengan paradigma holistik ekologi Fritjof Capra dalam konteks filsafat ilmu hukum,” katanya.

Menurut Hardjono paradigma holistik-ekologi Fritjof Capra berlandaskan ontologi relatif, epistemologi holistik integratif, dan aksiologi nilai. Adapun relevansi paradigma hukum holistik-ekologi Fritjof Capra dalam pengembangan filsafat ilmu hukum, katanya, terdapat hubungan keilmuan dalam menegakkan kebenaran ilmu pengetahuan berdasarkan moral demi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta beserta isinya yang merupakan ciptaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara dari sisi posisi positivisme hukum, UUD 1945 mengalami perubahan dan penggantian 300 % diktum pasal-pasal. Bahkan, dari segi filosofis Indonesia sudah tidak semata-mata mengikuti paham rechstaat atau Civil Law System, namun menggunakan mix law. “Dengan campuran civil law system dan common law system atau rule of law yang sangat bercirikan liberal kapitalistik yang merupakan genre dari paham positivisme yang bermetamorfosa menjadi positivisme hukum,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Kesadaran pada para pejuang Pergerakan Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi rupa nya bukan angan-angan kosong , dan pintu gerbang arus balik itu sudah mendekat maka marilah kita bersiap-siap singsingkan lengan bajumu kita sambut arus balik dengan keyakinan untuk menembalikan Pancasila dan UUD 1945.

Merdeka … Merdeka… Merdeka …Kata Merdeka harus sejalan dengan fakta bukan merdeka di ucapan tapi tertindas di kenyataan, Belanda dan Jepang telah terusir dari penjajahan  di Indonesia namun sekarang kita terjajah oleh bangsa sendiri dan jauh lebih sadis dan bengis di banding bangsa lain

 

Oleh:Prinandoyo Kuswanto Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

Penulis:Pengembangan:Andi Syam Narasumber:Arisandi,M.Si.Purn TNI Penasehat :Umum MediaTerobosnusantara & Waketum Rampas Setia 08 Berdaulat Bidang Pertahanan dan Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *